BBHAR PDI Perjuangan Kota Bekasi Menyangkan Sikap Dari PT HDP Terkait Tanah “Selimpiran”

Terkini, Uncategorized1662 Dilihat

Kota Bekasi , KBS – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR PDI-Perjuangan Kota) menyayangkan bahwa terkait isu yang beredar ke publik akan dilakukan penggusuran oleh PT Hasana Damai Putra Kota Bekasi, warga akan tetap bertahan selama belum ada perintah langsung tertulis dari Walikota Bekasi Rahmat Effendi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Bilher Situmorang SH yang juga selaku Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI- Perjuangan Kota Bekasi saat ditemui di Sekertariat Kantor RW 09 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi Kamis, (03/05/2021).

Dirinya menjelaskan bahwa persoalan tanah yang telah diberikan oleh PT HDP kepada warga setempat yang sudah puluhan tahun ini seluas 500 meter ini yang dijadikan Kantor Sekertariat RW 09 dan beberapa Kios Kios ini diketahui sudah puluhan tahun lamanya diduga akan dilakukan penggusuran oleh pihak PT HDP.

Terpisah mantan pengurus RW 09 yang lama Marwih dan juga menjabat sebagai Ketua PAC PDI- Perjuangan Kecamatan Medan Satria juga menyayangkan persoalan ini.

Karena kata Marwih, sejak tahun 2000 yang silam tidak ada persoalan namun tiba tiba pada tahun 2021 ini muncul permasalahan ? Dia menduga ada pihak pihak tertentu yang menungganggi persoalan ini.

Marwih juga berharap agar lahan yang sudah ditempati puluhan tahun oleh warga setempat tersebut diserahkan ke Pemerintah Daerah sesuai dengan perintahnya langsung Walikota Bekasi Rahmat Effendi” ucapnya.

“Yang jelas, ya harus segera diserahkan langsung lahan ini ke Pemerintah Daerah sesuai dengan perintahnya Walikota Bekasi, “tegasnya.

Sejumlah warga lingkungan 09 Kelurahan Pejuang Medan menolak keras rencana pengosongan lahan fasos fasum yang akan dilakukan oleh PT Hasana Damai Putra (PT HDP) selaku pengembang.

Menurut Ketua RW 09 Pejuang M. Yusuf mengatakan, penolakan ini lantaran selama ini, lahan seluas 500 meter persegi tersebut sudah dikelola warga selama hampir 21 tahun untuk digunakan dalam kegiatan di sector forlam yakni pedagang kaki lima (PKL).

Bahkan kata dia, dilahan tersebut, juga telah selesai.dibangun kantor Sekretariat RW sejak tahun 2001 secara permanen dan diresmikan dan dihadiri oleh pengembang yakni PT Hasana Damai Putra.

“Dengan dibangunnya kantor RW, maka lahan yang terisa digunakan untuk kegiatan ekonomi masyarakat.” jelasnya.

Setelah 21 tahun dikelola dan digunakan masyarakat untuk UMKM, 4 bulan kemudian Satpol PP menertibkan lahan tersebut untuk dirapikan agar lebih teratur.

“Sekitar Febuari 2021, atas kesepakatan warga RW 09 dan warga lainnya serta tokoh masyakat, maka warga merapikan dan merenovasi kantor RW tersebut. Karena 4 tahun lalu tempat ini sempat dirapikan satpol PP.” tuturnya.

Namun lanjut dia sekitar awal tahun 2021, pihak pengembang (Legal) mendatangi kantor RW dan menyampaikan bahwa lahan yang dikelola RW adalah fasus fasom yang akan diserahkan ke Pemkot Bekasi.

Untuk memberdayakan ekonomi masyarakat 09 dan warga lainnya yang terpuruk, Lurah Pejuang menyarankan agar izin UMKM segera diurus ke dinas terkait agar masyarakat bisa bertahan dalam akibat dampak Covid yang saat ini sedang diproses.

“Berdasarkan surat Lurah, jelas disitu disebutkan bahwa lahan itu adalah PSU yang dimohonkan untuk ditetapkan sebagai lahan RW 09 untuk dimanfaatkan ekonomi rakyat.”katanya.

Kemudian mereka mengklaim lahan itu milik pengembang dengan bukti sertipikat HGB. “Bahkan mereka mengaku tidak pernah memberikan izin lahan itu dimanfaatkan. Maka pengembang minta lahan itu untuk dikosongkan selambat lambatnya 7 hari sejak surat diterima RW 09.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat meninjau lokasi rencana pengosongan lahan tersebut mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah langkah untuk mencari solusi. Seperti dengan tukar guling ke lahan lain.

“Karena sudah ada komunikasi antara pengembang dan warga terkait lahan itu, bisa saja ada solusi lain. Misalnya dengan tukar guling lahan.”kata Pepen pria sapaan akrabnya. Selasa, (2/6/2021) saat pertemuan dengan warga di Kantor RW 09 Pejuang.

Ia menegaskan, pihak pengembang yakni PT Hasana Damai Putra (PT HDP) juga tidak diperkanankan untuk melakukan langkah-langkah rencana pengosongan lahan fasos fasum tersebut.

“Sebelum ada intruksi dari saya, pengembang jangan lakukan langkah-langkah lain. Harus atas azas musyawarah dan mufakat.” ujarnya.

“Jangan ambil langkah -langkah sebelum ada keputusan dari Penkot Bekasi.” Pepen mewanti wanti pengembang.

Tak hanya itu, Rahmat juga meminta agar warga di dua RW juga tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Nanti saya kirm surat ke pengembang. Toh usahanya izinnya juga dari kita. Semua untuk mrnyeimbangkan dalam kondusi Covid ini.”janjinya.

Apalagi menurut politisi Golkar ini kalau dilihat dari aspek komersil, lahan tersebut tidak terpenuhi. Karena tanah itu sebagai tanah aktif.

“Kan engga bisa dijadikan apa-apa. Lebih baik diserahkan ke Pemkot. Lalu Pemkot Bekasi serahkan ke masyarakat.”pungkasnya. (RED)

Komentar