Ketua KONI Kab. Bekasi Dilaporkan Mantan Istrinya

Terkini7499 Dilihat

Kota Bekasi – Pra Fitria Angelina ditemani tim kuasa hukumnya secara resmi menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi terkait perseteruannya dengan mantan suami yang juga menjabat Ketua KONI Kabupaten Bekasi, RL

Menurut Zeesha Fatma Defega selaku kuasa hukum, tadinya klien saya melaporkan saudara RL ke Polda Metro Jaya, namun dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi

“Hari ini kami tim kuasa hukum mendampingi klien kami mba Pra Fitria dalam rangka memenuhi undangan untuk klarifikasi, sebenarnya LP (Laporan Polisi) ini berawal dari Polda Metro Jaya pada akhirnya hari ini dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kabupaten,” ujar Zeesha Fatma Defega, di Mapolres Metro Bekasi Kabupaten pada Kamis (15/10/20)

Zeesha menyebutkan, Surat pelimpahan dengan Nomor B/4649/X/2020/Restro.Bks, terkait pemeriksaan seputar dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan oleh terlapor RL.

Menurut Zeesha, Pipit (Sapaan akrab Pra Fitria) tadi dicecar pertanyaan seputar kronologis awal tentang pembuatan KTP terlapor. Ia mengaku sangat dirugikan dengan status yang dicantumkan di KTP terlapor.

“Kilen kami ini mengetahui secara detail kronologis e-KTP saudara RL itu bujangan, padahal pada saat itu statusnya masih suami sah dari ibu Fitria,” tambah Zeesha.

Zeesha bersama klien, masih menunggu pernyataan dari pihak Kepolisian terkait dengan kasus dugaan pemalsuan identitas saudara RL

“Kita menunggu bagaimana tindakan dari penyidik sendiri apakah ada tindak pidana pemalsuan e-KTP nya atau identitasnya yang dipalsukan, inilah kenapa ada pelimpahan dan pelimpahan,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Pipit mengaku sudah mengingatkan mantan suaminya tersebut untuk segera memperbaiki status identitasnya. Ia mengetahui status pada e-KTP mantan suaminya pada tahun 2018 lalu dengan tanggal cetak KTP pada tahun 2017.

“Sebenarnya saya tidak berpikiran negatif selalu mencoba mengingatkan terus, terlebih selama 10 tahun menikah, saya dan dirinya dikaruniai anak yang saat ini masih berusia 5 tahun,” ucap Pipit.

Sekedar diketahui, kasus tersebut sudah masuk di Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2020 lalu dengan nomor LP/3417/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tgl 16 Juni 2020. Dengan mengandeng tim kuasa hukum dari Sunan Kalijaga berharap pengakuan dari terlapor atas identitas yang tidak sesuai tersebut. (Red)