Resmi, Tri Adhianto Jadi Plt Walikota Bekasi

Terkini3781 Dilihat

BANDUNG – Bertempat dikediaman Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil kukuhkan Tri Adhianto Wakil Walikota Bekasi menjadi Plt. Wali Kota Bekasi, Jumat (7/01/2021).

Turut hadir menjadi saksi pengukuhan, Wakil Gubernur Jawabarat, dan pejabat dari pemrerintah Kota Bekasi, Ridwan Kamil menyampaikan, proses pengukuhan dilaksanakan mengingat pelayanan kepemerintahan harus tetap berjalan kondusif, tidak boleh dalam keadaan kosong, agar dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi hari ini Pak Wakil  Walikota Bekasi dipanggil ke Bandung karena kami menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Dengan surat itu maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum,”kata Ridwan Kamil.

Penyerahan surat penugasan tersebut sebagai tindak lanjut dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta Pemprov Jabar segera merapihkan secara administratif kepemerintahan Jabar.

“Nah surat ini sudah diserahkan langsung menindaklanjuti kemarin ada surat dari Mendagri Pak Tito yang memerintahkan provinsi untuk secepatnya mengirimkan surat ini kan,”ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini berharap dengan adanya surat tersebut, proses pelayanan masyarakat di Kota Bekasi tetap berjalan maksimal.

“Pelayanan ke masyarakat di Kota Bekasi tidak terkendala karena surat sudah disampaikan, dan sudah dapat berjalan normal kembali,”katanya.

Surat penugasan yang ditandatangani Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, sebagai mana yang telah diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Tertulis dalam point B pasal 66 ayat (1) huruf c ditegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Tri Adhianto selaku orang yang ditunjuk menjadi Plt. Walikota Kota Bekasi turut memberikan tanggapan atas tugas baru yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat. Dalam tanggapannya Tri mengungkapkan akan menjalankan arahan dan tugas sebagaimana mestinya.

“Saya sudah menerima arahan dan bimbingan dari Gubernur Jawa Barat, dan kami akan tetap fokus melanjutkan program-program yang telah berjalan dalam rangka memajukan visi misi Kota Bekasi,”Tutup Tri Adhianto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (6/7/2022) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi  dan delapan tersangka lainnya tersangka dugaan korupsi . (RED)