CIKARANG – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendang, para Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi secara resmi sudah memiliki nomor urut.
Diketahui nomor urut tersebut yang nantinya akan dipergunakan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk lakukan pendekatan dan kampanye kepada masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menjelaskan, usai pengundian nomor urut pasangan calon dipersilahkan untuk berkampanye pada tanggal 25 September 2024 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Tiga hari setelah penetapan undian nomor urut, tanggal 25 itu sudah mulai melakukan kampanye, dan titik-titik kampanye sudah kami tetapkan sesuai dengan SK Bupati,” katanya, Senin (23/9/2024).
Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa nomor urut yang didapatkan para peserta Pemilu sudah sesuai dan tidak ada rekayasa.
“Nomor urut yang sudah didapatkan dari para masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati tidak ada rekayasa semua secara murni diambil oleh para calon Bupati dan Wakil Bupati,” pungkasnya.
Berikut calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi beserta nomor urut nya :
Pasangan Dani Ramdan – Romli HM mendapatkan nomor urut 01.
Pasangan BN Holik – Faizal mendapatkan nomor urut 02.
Pasangan Ade Kuswara Kunang – dr. Asep Surya Atmaja mendapatkan nomor urut 03. (RED)