KOTA BEKASI – Masih banyak masyarakat yang bingung atau belum mengetahui perbedaan antara pegawai honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK atau P3K. Secara umum keduanya memiliki persamaan, yakni sama-sama pegawai yang dipekerjakan di instansi pemerintah baik pemda maupun pusat. Keduanya juga sama-sama berstatus non-PNS.
“PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan. Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang “di-outsourching” oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat. PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
Terkait hal tersebut diatas, Agus Boyo S.E, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan angkat bicara, sesuai tupoksinya dimana Komisi I membidangi pengawasan kinerja para ASN maupun Non ASN. Berlokasi diruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jalan Chairul Anwar Kota Bekasi, Agus Boyo menerangkan perihal TKK Kota Bekasi.
“Kami sudah berkonsultasi ke kantor KemenPan RB yang intinya bahwa perubahan nama dan regulasi tersebut semangatnya adalah transparansi dan efisiensi base on kinerja, jadi TKK atau Honorer tak perlu takut atau panik atau cemas berlebihan. Jadi pesan saya kepada TKK yang ada di Kota Bekasi adalah laksanakan saja tugas sesuai fungsinya. Bila memang itu dilakukan dengan benar maka tak perlu takut sebab tugas-tugas tersebut perlu tenaga kerja yang memang dibutuhkan oleh dinas-dinas tertentu untuk membantu kinerja mereka terhadap pelayanan ke masyarakat,” pungkas Agus Boyo S.E yang juga merupakan Ketua Anak Cabang PDI Perjuangan Jati Sampurna Kota Bekasi, Rabu (27/07/2022). ( Adv)
Komentar