KOTA BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi secara resmi telah menetapkan dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, pada Jumat (24/10/2025).
Sardi menjelaskan bahwa proses pembahasan APBD Perubahan 2025 telah melalui tahap evaluasi dari Gubernur Jawa Barat dan telah memperoleh nomor register untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan 2025.
“DPRD Kota Bekasi telah menyelesaikan penetapan dan pengesahan APBD Perubahan 2025. Setelah evaluasi Gubernur, APBD ini sudah mendapat nomor register untuk menjadi Perda,” ujar Sardi.
Dalam kesempatan itu, Sardi juga menyoroti persoalan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini belum dicairkan.
Ia mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera merealisasikan pencairan Tunjangan Profesi dan Penghasilan (TPP) bagi PPPK periode Juli hingga Oktober 2025.
“Kita berharap dengan tepat waktunya kesepakatan dan kesepahaman APBD Perubahan ini dapat memberikan kesejahteraan kepada PPPK yang jumlahnya sekitar 8.000 orang. Hak mereka berupa TPP sebesar Rp1,5 juta per bulan insyaallah akan dibayarkan pada bulan November, dirapel empat bulan,” tuturnya.
Ia menegaskan agar Pemkot Bekasi, khususnya Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak menunda pencairan tersebut karena sudah menjadi hak para PPPK yang telah mengabdi kepada Kota Bekasi.
“Saya minta kepada Wali Kota, Sekda, dan seluruh OPD segera mencairkan, karena bagaimanapun ini hak PPPK yang telah mengabdi untuk Kota Bekasi,” tegasnya. (RED)






