BEKASI – Terkait penanganan Banjir Bekasi, Arif Rahman Hakim Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi memperingatkan Pemerintah Bekasi untuk menindak para Perusahaan yang belum menyelesaikan Perizinannya.
Hal tersebut diungkapkan Arif Rahman Hakim pada Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi.
“Saya mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi harus melakukan Pemerataan terkait pembongkaran sepanjang aliran Kali Bekasi ataupun pinggir sungai,” ucapnya saat Rapat Paripurna berlangsung
Pemkot jangan hanya membongkar itu saja, Mengingat banjir yang terjadi di Kota Bekasi tidak hanya karena para PKL (Pedagang Kaki Lima) hingga Bangunan Liar pinggir kali.
“Para perusahaan yang belum menuntaskan kewajibannya terkait membangun Folder juga harus dieksekusi,” tegasnya
Sambungnya, Mengingat Folder tersebut akan sangat dibutuhkan dalam mengurangi dampak Banjir di wilayah-wilayah rawan banjir.
Disaat saya menjadi Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi beberapa perusahaan yang kami sidak bersama Dinas Tata Ruang (Distaru) masih banyak yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam membangun Folder, Hal ini sudah harus ditindak dengan tegas oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Saat disidak, PT. Saint Gobain belum membangun kewajibannya dalam membuat Folder dan Site Plan yang tidak sesuai dengan bangunan yang ada. terang Arif saat memberikan keterangannya kepada Wartawan Transparan News
Hampir 50% perusahaan yang telah kami sidak belum membangun Folder, Seperti PT.Arnotts cukup baik menurut saya, Pasalnya mereka telah menyelesaikan pembangunan Folder dan memiliki site plan yang cukup lengkap.
Maka dari itu, Dalam menangani banjir Bekasi harus memiliki kesetaraan agar para pihak-pihak yang dengan jelas melanggar aturan harus ditindak tegas kalau bisa di cabut Perizinannya.
“Kita dilindungi dengan Hukum dan aturan yang ada dan pastinya bisa kita tindak secara tegas tanpa adanya pilih kasih,” ucapnya. (ADV)