Dishub Kota Bekasi Gembok Mobil Parkir Liar di Tangkuban Perahu, Siapkan Sanksi Denda dan Penderekan

Advertorial105 Dilihat

KOTA BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai bertindak tegas terhadap praktik parkir liar di Jalan Tangkuban Perahu, tepatnya di sisi Taman Plaza Patriot Candrabhaga. Dalam operasi penertiban yang digelar Kamis (11/6/2026), sebanyak tujuh kendaraan roda empat langsung digembok karena kedapatan parkir di bahu jalan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan yang selama ini terganggu akibat maraknya kendaraan parkir sembarangan di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk memastikan hak pengguna jalan tidak lagi terampas oleh aktivitas parkir liar.

“Target kami adalah mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Selama ini bahu jalan digunakan sebagai lokasi parkir sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujarnya di lokasi, Kamis (11/6).

Meski pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi beberapa hari sebelumnya, petugas masih menemukan sejumlah kendaraan yang terparkir di lokasi terlarang. Pengguna parkir liar tersebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengantar siswa sekolah, pengunjung rumah sakit hingga pegawai pertokoan di kawasan SNK.

Sebagai tahap awal, Dishub menerapkan sanksi berupa penggembokan kendaraan. Para pemilik mobil yang terjaring kemudian diminta mendatangi kantor Dishub untuk membuat surat pernyataan bermeterai agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Zeno memastikan sanksi yang lebih berat akan diberlakukan pada operasi berikutnya. Selain penggembokan, Dishub menyiapkan tindakan pencabutan pentil ban, penderekan kendaraan hingga penerapan denda administratif bagi pelanggar.

“Nantinya akan ada mekanisme pembayaran denda melalui rekening yang telah ditentukan. Setelah bukti pembayaran ditunjukkan, baru kendaraan bisa dilepas,” tegasnya.

Tidak hanya menindak pemilik kendaraan, Dishub juga melakukan pembinaan terhadap juru parkir liar yang selama ini beroperasi di kawasan tersebut agar tidak lagi mengarahkan kendaraan ke bahu jalan.

Sebagai solusi, Dishub Kota Bekasi telah menyiapkan tiga kantong parkir resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Lokasi tersebut berada di kawasan pertokoan Jalan Ahmad Yani yang terhubung dengan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) menuju SNK, area parkir Gedung PABBSI, serta jalur lambat (laybay) Stadion Patriot Candrabhaga.

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bekasi, Naryo, mengatakan penyediaan kantong parkir dilakukan setelah pihaknya memetakan kebutuhan parkir di sekitar kawasan komersial, sekolah dan rumah sakit.

“Tentunya ini atas keresahan warga Kota Bekasi, dan kami sebagai pihak Dishub akan melakukan dan memetakan penyediaan lahan parkir,” pungkasnya.

Operasi penertiban sempat memunculkan protes dari sejumlah pengendara dan pedagang yang meminta agar penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Menanggapi hal tersebut, Dishub berjanji akan menempatkan personel secara berkala untuk memastikan kawasan tetap steril dari parkir liar.

Setelah menyasar Jalan Tangkuban Perahu, Dishub Kota Bekasi juga memastikan akan melanjutkan operasi ke sejumlah titik rawan lainnya. Salah satu lokasi yang menjadi target berikutnya adalah kawasan parkir liar di sekitar Bekasi Cyber Park (BCP). (ADV)