KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi belum menerapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai masuk sekolah pukul 06.30 WIB.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran C Nomor 58/PK03-Disdik mengenai jam efektif pembelajaran. Terlebih aturan itu ditujukan kepada sekolah jenjang PAUD hingga SMA/SMK sederajat.
Terlebih, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain akan mempelajari kebijakan tersebut selama satu pekan kedepan, Jum’at (11/7/2025).
“Kita pelajari dulu seminggu ini, bagaimana perkembangannya kita analisa lebih dalam,” katanya.
Selain itu, Alexander menjelaskan bahwa akan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada sekolah yang berada di Kota Bekasi.
“Kita serahkan ke sekolah dulu saja, kan tidak semua sekolah itu kalau kita terapkan pukul 6:30 WIB dia cocok dengan keadaan mereka. Jadi biarkan saja dulu seperti apa yang cocok untuk mereka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Alex mengakui bahwa karakteristik Kota Bekasi dengan kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat berbeda, terlebih dengan persoalan transportasinya.
“Harus diperhatikan transportasi, harus diperhatikan juga kaitannya dengan kesiapan sekolah. Jadi setiap daerah itu punya keadaan khusus ya, ada yang disebut dengan kearifan lokal,” tutupnya. (ADV).