Disperindag Kota Bekasi Pasar Tradisional Akan Menjadi Pasar Perkantoran

Advertorial373 Dilihat

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disdagperin) berencana untuk meningkatkan fungsi pasar tradisional menjadi perkantoran pusat kegiatan hingga hunian susun, Kamis (10/7/2025).

 

Terlebih, Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi nomor 8 tahun 2025 yang ditekan pada akhir Mei lalu. Selain fungsi yang sudah ada saat ini, sarana dan prasarana di lingkungan pasar seperti kios, los, dan pelayaran dapat digunakan untuk perniagaan, sarana olahraga, gedung atau balai pertemuan, hiburan, pusat kuliner, hunian susun, hingga sarana dan prasarana telekomunikasi.

 

“Kita akan sosialisasikan. Pasar ini memenuhi semua persyaratan untuk menjadi tempat berkumpul masyarakat. Itu yang kita harapkan kedepan, pasar ini bukan hanya sekedar menjadi tempat pertemuan antara penjual dan pembeli,” kata, Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Budiman.

 

Terkait dengan hunian vertikal, Budiman melihat konsep bangunan mixed use mulai digandrungi di wilayah perkotaan. Hal itu nampak dari konsep bangunan yang menggabungkan mall dengan hunian vertikal oleh pengembang.

 

Penerapan konsep Mix Use ini di pasar rakyat ini akan menggabungkan pasar tradisional dengan hunian susun.

 

“Jadi kira-kira pasar kita juga akan bermetamorfosis menjadi seperti itu,” tambahnya. (ADV).