DPPA APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2020 Resmi Disahkan

Terkini5309 Dilihat

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju menghadiri acara Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2020 di Gedung Swatantra Wibawa Mukti Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, Jum’at (23/10).

Ketua penyelenggara Pengesahan DPPA, Drs H Abdur Rofiq MSi, dalam kesempatan tersebut memaparkan total anggaran belanja pada APBD Perubahan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2020 setelah refocusing adalah sebesar Rp. 6.553.717.481.160,- terdiri dari anggaran Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 3.268.404.539.754,- yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, hibah, bansos, bagi hasil pada pemerintah desa, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Serta anggaran untuk Belanja Langsung Rp. 3.285.312.941.406,- yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Adapun sumber pembiayaan APBD diperoleh dari berbagai sumber pendapatan daerah, antara lain PAD, dana perimbangan dan pendapatan sah lainnya. Sehingga total pembiayaan adalah sebesar Rp. 1.074.177.374.018,-.Defisit anggaran sebesar Rp. 1.074.177.374.018 sehingga total APBD tahun 2020 dalam posisi balance.

“Dapat kami laporkan bahwa telah dilakukan verifikasi DPPA bagi kegiatan-kegiatan belanja pada perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Bekasi untuk tahun anggaran 2020. Adapun kegiatan yang diverifikasi terdiri dari 48 perangkat daerah dan 23 kecamatan, dan DPPA tersebut telah siap untuk disahkan,” ujar Rofiq.

Dengan disahkannya DPPA tersebut menandakan bahwa dokumen-dokumen ini telah resmi menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan di tahun 2020. Sebagai penanda pengesahan DPPA, secara simbolis DPPA diserahkan kepada Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Bagian Organisasi dan Kecamatan Tambun Utara.

Dalam kesempatan itu pula, Uju memberikan sambutan kepada para OPD dan tamu undangan yang hadir. Uju mengungkapkan, dengan disahkannya Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) tahun 2020 ini, berarti DPPA telah sah menjadi salah satu dokumen keuangan perencanaan kegiatan.

“Kepada seluruh komponen perangkat daerah, diminta untuk segera melaksanakan kegiatan-kegiatannya, baik kegiatan yang dikerjakan secara swakelola maupun pekerjaan yang menggunakan jasa penyedia. Mengingat waktu pelaksanaan tersisa kurang lebih 2 bulan saja,” tuturnya.

Uju menambahkan, pelaksanaan kegiatan agar dilakukan sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku, dengan tujuan pekerjaan dapat dilakukan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Bekasi dengan tidak mengesampingkan protokol kesehatan demi kesehatan bersama.

Di sela-sela sambutannya, Uju tak lupa mengingatkan komponen pemerintah daerah untuk terus menjaga kesehatan, tetap semangat, untuk bekerja lebih baik, bekerja lebih giat, menuju Kabupaten Bekasi dua kali tambah baik meskipun di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan itu pula Uju mengucapkan terima kasih kepada tim anggaran dan seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras dan bekerja sama dengan baik dalam pelaksanaan verifikasi DPPA sehingga dapat disahkan pada hari ini.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmannirahhim, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) tahun anggaran 2020, secara resmi saya nyatakan SAH,” pungkasnya.

Acara ditutup dengan penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) beberapa OPD yang kemudian secara langsung diserahkan oleh Sekda.(Adv)

Komentar