Forkopimda Ingatkan Pemberlakuan Sanksi pada PPKM Darurat

Advertorial1576 Dilihat

CIKARANG PUSAT – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi mengikuti rapat koordinasi persiapan PPKM Darurat secara virtual di Command Center Diskominfosantik, pada Jumat (02/07/21) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari mengatakan, rapat koordinasi tersebut terfokus pada implementasi pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 berupa kemungkinan pemberlakuan sanksi.

“Ini adalah pengetatan, tentunya ada pemberlakuan sanksi yang akan diterapkan berdasarkan pada perundang-undangan yang berlaku. Peraturan mengenai wabah penyakit menular, undang-undang kekarantinaan kesehatan, dan yang lainnya,” ucap Mahayu, seusai mengikuti rapat virtual yang digelar oleh Kemenko Polhukam itu.

Mahayu menerangkan, bahwa dalam peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali, pemerintah sudah mengatur pembatasan kegiatan baik sektor esensial, non esensial, dan sektor kritikal agar mematuhi peraturan yang berlaku.

“Semua elemen yang terlibat sudah rapat siang tadi, selanjutnya kita bersama-sama menunggu Surat Edaran Bupati yang akan keluar hari ini. Efektif berlaku perjam 00.00 nanti,” kata dia.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjalani PPKM Darurat dengan mentaati peraturan yang berlaku serta menjalankan protokol kesehatan secara optimal, agar jumlah kasus Covid-19 dapat diturunkan. (ADV)

 

Komentar