Fraksi PKB Usulkan ke Pemkot Agar Guru Ngaji Mendapatkan Insentif

Pemerintahan191 Dilihat

KOTA BEKASI – Sebagai bentuk perhatian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) berikan usulan kepada Pemerintah Kota Bekasi terkait insentif terhadap guru ngaji lekar.

 

Ketua Fraksi PKB Kota Bekasi Alit Jamaludin menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang fasilitasi Pondok Pesantren.

 

Terlebih Perda tersebut merupakan turunan dari Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021, serta mengacu pada Undang-Undang Pondok Pesantren, Senin (2/2/2026).

 

“Namun, terdapat satu aspek yang dinilai belum tersentuh, yakni keberadaan guru ngaji lekar pengajar ngaji informal di rumah, mushola, maupun masjid yang belum menerima manfaat dari kebijakan tersebut,” ungkap Alit, usai Forum Group Discussion (FGD) bersama Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Bekasi, bertempat di ruang rapat Fraksi PKB, Senin (2/02/2026).

 

“Fraksi PKB Kota Bekasi menekankan bahwa guru ngaji lekar merupakan bagian dari ekosistem pesantren, bahkan banyak di antaranya adalah alumni pondok yang mengabdikan diri di masyarakat,” sambungnya.

 

Lebib lanjut, Alit menegaskan bahwa partai didirikan oleh KH Abdurrahman Wahid dan sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama tersebut berkomitmen untuk terus memperjuangan nasib para guru ngaji yang ada di wilayah.

 

“Fraksi PKB berkomitmen memperjuangkan agar alokasi dana daerah mencukupi untuk pemberian insentif kepada guru ngaji lekar, dengan tetap memperhatikan klasifikasi dan kondisi keuangan daerah,” ucapnya.

 

Sementara, Sekretaris Fraksi PKB Kota Bekasi, Ahmadi menuturkan bahwa bantuan yang diusulkan oleh partai nya tersebut kepada guru ngaji lekar kurang lebih Rp500 ribu per orang.

 

“Berdasarkan asumsi jumlah Guru Ngaji Lekar di Kota Bekasi mencapai 4.200 orang. Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi mendorong pemberian insentif bagi Guru Ngaji Lekar sebesar Rp500.000 per orang setiap bulan. Usulan ini merupakan kelanjutan dari program yang sempat terhenti akibat pandemi Covid-19,” ungkap Ahmadi.

 

Kendati demikian Ahmadi meyakini bahwa Pemerintah Kota Bekasi hanya perlu menggelontorkan anggaran pertahun sebesar Rp25 miliar. Terlebih menurutnya tersebut masih realistis untuk ditanggung oleh APBD Kota Bekasi.

 

“Usulan insentif ini akan dibahas lebih lanjut di Komisi IV DPRD dan Badan Anggaran, serta dikaji oleh bagian hukum agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya,” pungkasnya.

 

Selain itu ia menegaskan bahwa mekanisme penyaluran sebaiknya dilakukan melalui satu pintu, yakni Bagian Kesra, untuk menghindari tumpang tindih dengan program Kementerian Agama yang saat ini sudah menyalurkan insentif kepada sekitar 1.400 guru formal.

 

“Kami Fraksi PKB Kota Bekasi mengusulkan agar penerima bantuan diatur secara jelas, sehingga tidak ada guru yang menerima insentif ganda,” tukasnya.(**)