Hendra Cipta Dinata Soroti Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang JHT

Hukum & Politik1020 Dilihat

Hendra Cipta Dinata Soroti Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang JHT

KABUPATEN BEKASI – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Hendra Cipta Dinata berdialog dengan Persaudaraan Buruh Bekasi yang menggelar Deklarasi Dukungan kepada Cak Imin (Muhaimin Iskandar) sebagai Capres 2024 di Halaman Gedung Juang, Tambun Selatan, pada Minggu (20/02) pagi.

Menurut Hendra, ada motif krusial dari hasil dialognya dengan para buruh tersebut, mengenai aspirasi mereka terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Maka dari itu dirinya sangat mengharapkan agar Muhaimin Iskandar yang juga sebagai Wakil Ketua DPR RI merespon positif dukungan buruh tersebut dan memperjuangkan aspirasi kaum buruh terkait Permenaker No. 2 Tahun 2022.

“Saya berharap ada perhatian juga dari beliau, agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dapat ditinjau kembali. Paling tidak, direvisi, jangan sampai merugikan buruh, apalagi di masa 2 tahun ini buruh mengalami kesulitan,” terangnya.

Dia melanjutkan hal tersebut sangat memberatkan, dikarenakan dalam aturan tersebut terdapat poin beleid mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang memberatkan kaum buruh, khususnya di Kabupaten Bekasi.

“Dengan JHT yang bisa dicairkan pada saat buruh berusia 56 tahun kemudian, ini sangat merugikan para buruh,” jelasnya.

Dia melanjutkan, pada saat Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi yang membidangi urusan ketenagakerjaan melakukan sidak ke perusahaan banyak mendapatkan keluhan dari buruh.

“Banyak laporan dari karyawan yang diputus secara sepihak. Apalagi dengan adanya Permenaker ini, terus terang kaum buruh merasa paling dirugikan,” tandasnya.

Hendra menyebutkan, Kabupaten Bekasi yang memiliki 12 kawasan industri dan hampir 7000 pabrik dengan pekerja berjumlah 1 juta lebih, maka aturan tersebut akan banyak merugikan banyak karyawan di Kabupaten Bekasi.

“Kalau dia diputus secara sepihak pada saat dia usia 30 tahun, dia harus nunggu 26 tahun untuk mencairkan JHT itu. Padahal JHT itu bisa juga menjadi modal berwirausaha misalnya,” ungkapnya.

Komentar