KBS – BANDA ACEH – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Muhammad Yusuf, SH., MH. melakukan eksekusi penenggelaman 2 (dua) unit kapal asing asal Malaysia, Kamis (18/03/21).
Acara seremonial diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Banda Aceh.
Kedua kapal asing asal Malaysia yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut merupakan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Muhammad Yusuf, SH., MH.
Adapun 2 (dua) unit kapal yang ditenggelamkan, yaitu:
1. 1 (satu) unit kapal KM KHF 1980 yang dinahkodai oleh Terpidana SURRIYON JANNOK warga Negara Thailand;
2. 1 (satu) unit kapal KM KHF 2598 yang dinahkodai oleh Terpidana WINAI BUNPICHIT warga Negara Thailand.
Proses pemusnahan 2 (dua) kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Turut hadir dalam kegiatan eksekusi penenggelaman 2 (dua) unit kapal asing asal Malaysia yakni Kepala Pusat Pemulihan Aset Elan Suherlan S.H, M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Hermanto SH. MH., Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan SH. MH., pejabat PSDKP Lampulo, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kepala Pos TNI AL Lampulo, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dan Kepala Stasiun Radio Pantai Ulee Lheu.
Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal ini adalah kerjasama antara Kejaksaan RI, dimana Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagi eksekutor dan difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, tutup Muhammad Yusuf.
Reporter : Elly
Komentar