Kemenko Polhukam Minta Perda Sanksi Prokes di Kab Bekasi Segera Terbit

Terkini4553 Dilihat

Kab Bekasi – Kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan meminta agar Kabupaten Brkasi bisa segera menerbitankan Peraturan Daerah (Perda) penegakan sanksi protokol kesehatan (prokes) selama masa pendemi covid-19.

Permintaan tersebut diungkapkan pihak Kemenko Polhukam RI saat melakukan kunjungannya ke Kabupaten Bekasi, Rabu (14/10/2020).

Dalam kunjungan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju menerima langsung pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI), di Ruang Rapat Sekda, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi.

Sekda didampingi Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yana Suyatna, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, dr. Alamsyah, Kepala Dinas Kesehatan dr. Sri Enny Mainarti, dan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Hanif Zulkifli.

Uju menjelaskan, bahwa kunjungan ini bertujuan untuk monitoring dan evaluasi, dan memberikan arahan perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi

Selain itu, untuk memotret pemberlakuan regulasi Pemerintah Pusat di wilayah Pemerintah Daerah.

“Pemerintah pusat, dalam hal ini Satgas, sudah menerapkan regulasi yang berlaku nasional. Dan mereka ingin memotret Kabupaten Bekasi seperti apa, apakah sudah ada Perda. Saat ini kita sedang siapkan Peraturan Bupati, kita,” kata Uju.

Dikatakan Uju, pihak Kementerian Koordinator Bidang Polhukam RI yang dipimpin Brigjen TNI Jusmarizal selaku Sesdep Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM meminta agar Pemkab Bekasi mempercepat penerbitan peraturan daerah tentang penegakan sanksi protokol kesehatan selama pandemi.

Pelaksanaan regulasi di lapangan sudah dipaparkan dan diapresiasi oleh tim. Dan memberikan masukan agar penerbitan perda harus dipercepat, demi penegakan aturan lebih merangkum seluruh stakeholder.

“Perda tersebut tentang penegakan sanksi protokol kesehatan selama pandemi, yakni pengembangan dari Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 dengan sanksi protokol kesehatan,” bebernya.

Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah usai menerima kunjungan mengatakan, hingga saat ini masih banyak kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi, dan belum ada pelonggaran peraturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kabupaten Bekasi.

“Kita mengikuti arahan gubernur dengan pemberlakuan PSBM, karena Kabupaten Bekasi sekarang masih zona merah. Potensi yang banyak muncul dari klaster industri. Jadi kita belum melonggarkan,” ungkap Alamsyah.

Alamsyah juga menyampaikan, akan memaksimalkan tes usap atau swab test di Kabupaten Bekasi. Sebab, berdasarkan anjuran dari WHO, swab test dilakukan kepada 1% jumlah penduduk.

“Saat ini sudah sekitar 28.000 dari target 36.000 tes, target Bulan Oktober ini dimaksimalkan untuk mencapai target. Diutamakan dilakukan kepada kontak erat dari kasus positif, orang dengan resiko tinggi, pelayan publik, dan kasus yang ada di rumah sakit,” imbuhnya.(adv)

Komentar