Ketua DPRD Baru Dilantik, Bupati Bekasi Harapkan Sinergitas Positif Dua Lembaga

Terkini6460 Dilihat

Pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini dihadiri jajaran Forkopimda dan sejumlah pejabat perangkat daerah, karena acaranya juga dirangkaikan dengan agenda penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Perubahan Status Desa Setia Asih menjadi Kelurahan dan Raperda Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam sambutannya, selain memberikan selamat bertugas kepada ketua DPRD yang baru, dia berhadap kedepan Pemerintah Daerah dapat terus bersinergi positif, menyumbangkan segala tenaga, pikiran dan waktunya membangun dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik mengatakan tidak akan melakukan perubahan yang berarti pada kepemimpinannya. Pada tahap awal, dia bakal berkoordinasi dulu dengan tiga pimpinan dewan lainnya untuk menjalankan roda organisasi di dewan.

“Saya belum mengarah ke bagaimana ke depan, soalnya masih ada tiga pimpinan dewan lagi. DPRD itu kebijakannya Collective Colegial sehingga hasil suara bersama. Namun yang jelas saya bakal membenahi komunikasi antara anggota dan pimpinan,” singkatnya.

Perlu diketahui, BN Holik Qodratullah terpilih menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 08-0143/kpts/dpp-gerindra/2020 tentang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, periode 2020-2024.

Selain agenda pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2019-2024, terdapat dua agenda lain pada rapat Paripurna II tadi. Diantaranya tentang alih status Desa Setia Asih menjadi Kelurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya. Serta rancangan perda tentang penanggulangan penyakit sosial masyarakat.

Bupati Bekasi menyampaikan, bahwa sepanjang muatan materi pokok rancangan perda telah dikonsultasikan, disinkronisasikan dan diselaraskan dengan Kementerian dan Lembaga negara terkait.

“Pada prinsipnya, kami menyetujui untuk ditetapkan dari rancangan perda menjadi peraturan daerah Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Eka menambahkan, penyempurnaan atas rancangan peraturan daerah, telah melakukan studi banding ke lembaga-lembaga dan instansi pemerintah terkait, serta kunjungan kerja lapangan.

“Terhadap rancangan perda tentang perubahan status Desa Setia Asih menjadi Kelurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya. Agar mendapatkan persetujuan dari Gubernur, perlu dilakukan evaluasi. Untuk itu, saya berharap hasil evaluasinya sesuai dengan harapan kita bersama,” tutupnya.(Adv)

Komentar