Komisi I Fasilitasi Warga Desa Babelan Kota Terkait Permohonan Status Tanah

Terkini25312 Dilihat

Cikarang Pusat – Komisi I memanggil DPMD Kabupaten Bekasi, ATR BPN Kabupaten Bekasi, Perwakilan Warga Desa Babelan Kota, Kepala desa Babelan Kota, Dan Camat Babelan, BPD Desa Babelan Kota selasa (20/4) di ruang rapat komisi I.

 

Rapat tersebut membahas mengenai tindak lanjut terkait permohonan warga Desa Babelan Kota untuk peningkatan status hak tanah, dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Ani Rukmini.

Dalam rapat tersebut, di hasilkan keputusan bersama diantaranya, 1. BPMD diberi waktu 1 bulan, untuk membuktikan surat TKD, 2. Warga diminta, membuat pengusaan fisik dan pemetaan lokasi, 3. Warga tdk diperkenankan mengadakan transaksi dan atau menambah bangunan, 4. Jangan sampai ada orang ke 3 ( permohonan peruntukan lain), 5. Warga dimohon untuk bersabar.

Sementara itu Ketua Komisi I Ani Rukmini mengatakan, ” Saya sudah memberikan waktu untuk DPMD agar di persiapkan data data atau bukti apabila tanah yang di mohonkan warga desa Babelan kota itu termasuk TKD atau tidak, dan ini saya berikan kesempatan  kali keduanya kepada pihak dinas tersebut, agar secepatnya menghasilkan langkah selanjutnya, dan akan dilakukan setelah lebaran akan di laksanakan”. Ucapnya.

Menurut salah satu perwakilan masyarakat Desa Babelan Kota Chery Anthony ” Kami warga Desa Babelan Kota, telah puluhan tahun tinggal di lokasi tanah yang di mohonkan untuk peningkatan tanah garapan itu, sesuai UU Pokok Agraria. Yaitu sejak tahun 1989 yang lalu sampai sekarang belum di kabulkan”. Ungkapnya.

Sementara itu Saidih Kepala Desa Babelan Kota mengatakan, ” Saya sangat setuju permohonan warga masyarakat asalkan, ada payung hukumnya, dan/ atau jangan berbenturan dengan hukum; Sebap sudah ratusan tahun tanah itu dihuni masyarakat,seperti orangtua dan keluarga besar saya”. Ucap kades.

Hal senada di ungkapkan Ketua BPD Desa Babelan Kota, Roni Darohman Hurip mengatakan, “saya berharap agar proses pengurusan ini cepat di selesaikan agar masyarakat kami bisa tenang apa pun kejelasannya tentang setatus tanah tersebut baik setatus tanah Tanah Negara bebas mau pun TKD masyarakat kami akan terima, dan saya berharap proses yang panjang ini bisa menemukan kejelasan, seperti yg masyarakat yang mendiami tanah yg katanya TKD Bisa lebih jelas statusnya sesuai dengan harapkan bersama,Alhamdulillah rapat audensi berjalan dengan kondusip dan persuasif ,Terimakasih buat pihak dari Dewan,DPMD dan BPN yg sudah membantu dan sudah mendengar aspirasi masyarakat kami”. ungkapnya.

(Adh)

 

Komentar