BEKASI – Komisi III DPRD Kota Bekasi mendorong Pemkot Bekasi melakukan digitalisasi dalam pengelolaan pajak di Kota Bekasi. Hal ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah mengatakan, selama ini PAD Kota Bekasi dari sektor pajak dirasa belum maksimal. Hal ini dikarenakan masih lemahnya sistem pengelolaan pajak.
Dengan digitalisasi, ia yakin pengelolaan pajak bisa lebih baik serta transparan. Sehingga mudah bagi Pemkot Bekasi melakukan mekanisme pengawasan.
“Pajak kita ini belum terkelola dengan baik, makanya perlu dilakukan digitalisasi. Sehingga pengawasannya lebih mudah dan menekan potensi adanya lost pendapatan,” kata Saifuddaulah saat ditemui di DPRD Kota Bekasi.
Ia mengatakan, untuk persoalan digitalisasi pajak Pemkot Bekasi bisa belajar dari Kota Malang. Di mana penerapan digitalisasi pajak membuat PAD mereka dari sektor pajak bisa terkelola dengan maksimal.
“Kita sudah lakukan studi banding ke Kota Malang, di sana pengelolaan pajak sudah digitalisasi dan itu luar biasa. Kita bisa belajar dan mencontoh mereka, kalau perlu Wali Kota Bekasi langsung datang ke sana untuk menyaksikan langsung,” ujar Saifuddaulah.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa kenaikan PAD Kota Bekasi menjadi harga mati. Saifuddaulah berharap di tahun 2026 PAD Kota Bekasi bisa meningkat hingga Rp5 triliun.
“PAD Kita saat ini Rp4 triliun, tahun depan harus meningkat. Oleh karena itu perlu pengelolaan yang serius dari Pemkot Bekasi,” ujarnya. (ADV)