Kuasa Hukum PT. Taman Puri Indah (PT. TPI) Kuspriyanto, “Putusan Sudah Inkrah, Tanggal 7 bulan ini Tetap Akan dilakukan Eksekusi”

Uncategorized254 Dilihat

KOTA BEKASI – Ratusan warga Perumahan Puri Asih Sejahtera lakukan audensi dengan Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Jum’at (2/1/2026) kemarin. Hal tersebut dilakukan lantaran ancaman terhadap ratusan warga Perumahan Puri Asih Sejahtera semakin nyata menjelang rencana eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri pada 7 Januari 2025.

 

Terlebih kuasa hukum warga Puri Asih Sejahtera, Rizal Widya Agusta, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu upaya hukum yang belum selesai.

 

“Upaya hukum belum selesai. Saat ini kami masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK). Karena itu kami berharap ada bantuan agar eksekusi bisa ditunda atau dibatalkan,” ucapnya.

 

Atas berita tersebut, kuasa hukum PT. Taman Puri Indah (PT. TPI) Kuspriyanto, menyampaikan klarifikasi yang menyatakan bahwa pengosongan lahan tersebut sudah melalui mekanisme dari Pengadilan Negeri Bekasi

 

“Eksekusi lahan tersebut harus segera dilakukan karena perintah dari Pengadilan Negeri Bekasi,” ungkapnya, Senin (5/1/2026).

 

Berikut beberapa klarifikasi yang perlu kami sampaikan:

 

1. Bahwa Pengadilan Negeri Bekasi dalam putusannya telah menyatakan Tanah dan Tempat Tinggal adalah Milik PT. Taman Puri Indah dan satu-satunya Pemilik Hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No.889/Jakasetia;

 

2. Bahwa benar pada tanggal 7 Januari 2026 Pengadilan Negeri Bekasi melalui suratnya Nomor 6551 akan melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah dan bangunan terhadap 12 Unit tempat tinggal yang berada di Perumahan Puri Asih Sejahtera untuk diserahkan kepada PT. Taman Puri Indah;

 

3. Bahwa terhadap narasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali yang diajukan oleh warga yang tereksekusi belum diputus adalah tidak benar, berikut uraiannya:

 

Perkara Nomor 297/Pdt.G/2009/PN.Bks upaya hukum Peninjauan kembali (PK) yang diajukan 8 (delapan) warga dengan Nomor 1101 PK/Pdt/2024 telah diputus pada 16 Desember 2024;

 

Perkara Nomor 246/Pdt.G/2008/PN.Bks upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 4 (empat) warga dengan Nomor 1107 PK/Pdt/2024 telah diputus pada 18 Desember 2024;

 

Kedua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

4. Bahwa sudah selayaknya untuk para pihak yang berpekara untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan yang telah inkrah sedangkan bagi Kuasa Hukum warga tereksekusi segera mencari, mendapatkan dan menyampaikan informasi terkait perkara dengan benar.

 

“kami sebagai Penasehat Hukum akan mempelajarinya dan apabila dipandang perlu kami akan menempuh upaya hukum demi menjaga kepentingan hukum klien kami”.tutupnya. (RED)