Mutasi ASN Tanpa Komunikasi, Komisi I Ingatkan Resiko Inkompetensi Birokrasi

Pemerintahan49 Dilihat

KOTA BEKASI – Pemerintahan yang sehat bukan hanya soal siapa yang berwenang mengambil keputusan. Yang lebih penting adalah bagaimana keputusan itu dibangun melalui komunikasi dan saling menghormati fungsi masing-masing lembaga. Eksekutif memang memiliki hak menjalankan roda pemerintahan. Namun, legislatif hadir sebagai mitra pengawas agar setiap kebijakan tetap berada pada jalurnya dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

 

Hubungan itu tidak cukup hanya berlandaskan aturan. Ada etika yang harus dijaga. Ketika komunikasi berjalan baik, sebuah kebijakan akan lebih mudah dipahami dan mendapat dukungan. Sebaliknya, ketika komunikasi terputus, yang muncul justru tanda tanya. Bukan hanya di lingkungan DPRD, tetapi juga di tengah masyarakat.

 

Situasi itu menjadi sorotan setelah Pemerintah Kota Bekasi melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansah, menyayangkan proses mutasi tersebut karena dinilai tidak disertai komunikasi dengan Komisi I yang membidangi pemerintahan dan kepegawaian.

 

Menurut Rudy, persoalan ini bukan soal mencampuri kewenangan wali kota. Mutasi ASN memang menjadi hak kepala daerah. Namun, komunikasi tetap penting agar DPRD mengetahui arah kebijakan yang sedang dibangun, terutama jika menyangkut organisasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Mutasi seharusnya bukan sekadar memindahkan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain. Yang jauh lebih penting adalah memastikan orang yang ditempatkan benar-benar memiliki kemampuan sesuai dengan tugas yang akan diemban. Prinsipnya sederhana, orang yang tepat harus berada di posisi yang tepat.

 

Jika penempatan dilakukan tanpa mempertimbangkan kompetensi, risikonya sangat besar. Jabatan bisa diisi oleh orang yang belum memiliki kapasitas yang cukup. Akibatnya, proses pengambilan keputusan menjadi lambat, koordinasi tidak berjalan maksimal, dan pelayanan kepada masyarakat ikut terdampak. Inilah yang harus dicegah sejak awal. Mutasi ASN seharusnya menjadi cara memperkuat birokrasi, bukan membuka ruang munculnya inkompetensi di dalam pemerintahan.

 

Komisi I memandang komunikasi antara eksekutif dan legislatif justru menjadi salah satu cara untuk menjaga kualitas tata kelola pemerintahan. Dengan adanya komunikasi, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara lebih baik sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar mengedepankan profesionalisme dan kepentingan publik.

 

Bagi warga, yang paling penting sebenarnya bukan siapa yang dipindahkan atau siapa yang dilantik. Yang mereka rasakan adalah hasil akhirnya. Apakah pelayanan di kantor pemerintah menjadi lebih cepat, lebih mudah, dan lebih baik. Karena itu, setiap kebijakan mutasi semestinya berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar pergantian nama di kursi jabatan.

 

Komisi I berharap ke depan hubungan antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD dibangun melalui komunikasi yang lebih terbuka. Sebab pemerintahan yang kuat bukan hanya lahir dari kewenangan, tetapi juga dari kemauan untuk mendengar, menghasilkan birokrasi yang profesional serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bekasi. (RED)