Pemkab Bekasi Launching 152.000 Paket Bantuan Sosial Untuk Warga Terdampak Covid-19

Terkini3767 Dilihat

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi mulai menyalurkan bantuan sosial sebanyak 152.000 kepada warga yang terdampak Covid-19. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial, Abdillah Majid, dalam penyerahan simbolis yang dilakukan di Markas Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Senin (20/4).

Abdillah menyampaikan, penyaluran bantuan rencanaya akan mulai dibagikan secara berkala kepada warga. Di mulai pada hari ini sebanyak 5000 paket, siap untuk didistribusikan.

“Berjumlah 152.000 bantuan logistik yang akan di distribusikan di setiap Kecamatan. Untuk pengiriman pertama kali, hari ini kita sebarkan sebanyak kurang lebih 5000 paket logistik,” terang Abdillah.

Menurutnya, Pemkab Bekasi akan terus memberikan bantuan bagi warga terdampak, yang dilakukan secara berkala sampai dengan proses pengepakan (packing) selesai dilakukan.

“Saat ini kita masih terus upayakan semua selesai. Karena saat ini, masih terkendala dengan bahan pokoknya tidak berbarengan sampainya,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, bantuan akan diberikan kepada warga Kabupaten Bekasi yang terdampak secara ekonomi. Seperti pengemudi ojek pangkalan maupun ojek online, pemulung, toko kelontong, pemulung dan para pekerja informal lainnya.

“Jenis bantuan dari Pemkab Bekasi, bantuan akan diberikan pada warga terdampak secara ekonomi, yaitu pemulung, ojek online, pangkalan, dan warung-warung kecil. Kurang lebih ada enam,” imbuhnya.

Sementara itu prosedur pengambilan, nantinya akan diambil langsung oleh pihak Kecamatan dan distribusikan ke setiap Desa di Kabupaten Bekasi. Dan dibagikan langsung oleh unsur Polres dan Kodim.

Diakhir, Abdillah berharap, agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Serta, seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi diberikan kesehatan dan kekuatan untuk menghadapi musibah ini bersama.

Seperti diketahui, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemkab Bekasi telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai sejak Rabu (15/4) yang lalu. Oleh sebab itu, bantuan sosial yang diberikan saat ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah bagi warga terdampak. Baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah atas penerapan PSBB yang sedang berlangsung di Kabupaten Bekasi.(adv/hms)

Komentar