Pemkab Bekasi Perpanjang Masa PSBB Hingga 4 Juni Mendatang

Terkini7141 Dilihat

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi hingga 4 Juni mendatang. Hal itu dilakukan menyusul kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dimana khusus daerah Bodebek mengikuti kebijakan pemberlakukan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

Dalam keterangannya usai mengikuti Rapat Evaluasi PSBB Tingkat Provinsi Jawa Barat yang berlangsung di Command Centre Kabupaten Bekasi, Jumat (29/5), Bupati Bekasi menyampaikan, pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bekasi tidak melihat pembatasan dari wilayahnya. Melainkan dilihat dari 4 aspek yang diantaranya dibidang kesehatan, pangan, ekonomi, keamanan dan pariwisata.

 

“Kami bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bekasi telah memutuskan untuk memperpanjang PSBB sampai dengan tgl 4 Juni mendatang, menyesuaikan dengan Provinsi DKI Jakarta.” Ucapnya.

 

Ditambahkan bahwa pemberlakuan PSBB akan dilakukan secara parsial bukan berdasarkan wilayah dimana nanti akan diatur dalam penzonaan diantaranya ada zona ekonomi, zona industri, sosial, dan pariwisata.

 

Eka juga mengatakan, saat ini perkembangan Kabupaten Bekasi yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jabar sebelumnya masuk kedalam zona merah kini telah berada dalam zona kuning. Dengan melihat hasil yang diperoleh, dirinya optimis bahwa Kabupaten Bekasi dapat memperoleh zona hijau dikemudian hari.

 

“Perkembangan menurut data yang saya terima dari Dinkes, ini harusnya perkembangannya lebih baik. Setelah saya klarifikasi, ini kita sudah di kuning, bahkan sudah hampir di hijau,”terangnya.

 

Ada 6 Kecamatan yang sudah tidak memiliki kasus yang terjadi. Enam Kecamatn tersebut diantaranya, Muaragembong, Tambelang, Cabangbungin, Bojongmangu, Cikarang Pusat dan Tarumajaya.

 

“Statusnya kan kita sudah kuning, indikasi ini ada karena memang sudah tidak kasus transmisi lokal yang ada memang transmisi impor. Jadi kerja di Jakarta, ber-KTP Kabupaten Bekasi.” Tutupnya. (Adv/HMS)

Komentar