Pemkab Kembali Terapkan WFH Untuk ASN

Terkini5509 Dilihat

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memutuskan untuk mengatur jumlah pegawai yang masuk maksimal 25%. Terhitung sejak 14 September 2020, pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi telah melaksanakan Work Form Home (WFH) atau bekerja dari rumah yang tertuang dalam surat edaran Bupati Bekasi Nomor: 800/SE-70/BKKPD. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan kasus Covid-19 pada klaster perkantoran.

“Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menpan yakni 75% WFH. Itu tetap disesuaikan dengan masing-masing Perangkat Daerah, jangan sampai pelayanan terganggu. Dan jika diperlukan harus hadir,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju usai menghadiri Rapat Lanjutan Penanganan Covid-19 di 8 (delapan) Provinsi melalui Video Conference yang dilakukan di Command Centre, Selasa (15/9).

Uju menegaskan, pelayanan terhadap masyarakat meskipun sebagian pegawai mejalani WFH, tetap berjalan. Ia juga menyampaikan, pelayanan online juga akan terus dimaksimalkan untuk mengurangi banyaknya kontak interaksi secara langsung. “Pelayanan alternatif juga terus kita lakukan, kita terus mengoptimalkan pelayanan online juga untuk mengurangi kontak. Bisa kita buatkan transit di luar ruangan, agar tidak ada penumpukan di dalam ruangan, tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ditingkatkan lagi,” singkatnya.

Sekda menyampaikan, upaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang akan dilakukan di Kabupaten Bekasi dengan pola memetakan wilayah. Mulai dari Desa yang diduga memiliki resiko tinggi untuk menimbulkan potensi penularan Covid-19, nantinya akan dilakukan pengetatan dan pembatasan aktifitas. “Kita akan melakukan pemetaan wilayah dan aktivitas sehingga kami bisa mengoptimalkan pengawasan tersebut dan dapat menerapkan sanksi yang sejalan dengan Surat Edaran Gubernur pada tanggal 12 September,”jelas Uju saat diwawancarai.

Dirinya juga mengatakan, sanksi yang diberikan sesuai dengan Perbup Nomor 48 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Baik dari sanksi administrasi hingga denda yang telah ditetapkan. “Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, kita sudah melaksanakan Yustisi dengan TNI dan POLRI. Sanksi yang diberikan sesuai Perbub Nomor 48. Dari sanksi administrasi sampai ke denda. Insyallah Perbup itu akan kita tingkatkan nantinya menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya. Diakhir, Ia berpesan, agar masyarakat dapat memulai kedisiplinan dari dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan. Dan juga harus selalu waspada dan jangan panik dalam menerima informasi yang belum jelas sumbernya.  (ADV)

Komentar