KOTA BEKASI – Viral nya di Media sosial peristiwa pengancaman dan pembubaran rumah ibadah kembali terulang di Rumah Doa Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kabupaten Tangerang, Banten, memicu keprihatinan berbagai pihak.
Tindakan tersebut menjadi sorotan semua lapisan masyarakat karena adanya oknum membubarkan rumah ibadah dengan pengalaman senjata tajam.
Kami mendesak agar tidak ada nya lagi intoleransi dan perkusi semacam ini tidak terus terulang kembali dan pihak aparat juga harus tegas menyelesaikan secara hukum agar memberi efek jera sehingga memberikan rasa aman bagi warga negara.
Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (PB. PENA 98), Tumpak Sidabutar menyampaikan, bahwa aksi pembubaran ibadah secara sepihak dan pengancaman menggunakan senjata tajam sudah melanggar hak konstitusional warga negara.
“Bagaimanapun tindakan seperti itu sudah masuk dalam katagori perkusi dan pengancaman yang tidak bisa dibenarkan karena hak menjalankan ibadah sudah dijamin didalam Undang – Undang Dasar 1945. “Ujar Tumpak yang juga Mantan Anggota DPRD Kota Bekasi. Rabu 23/9/2026.
Tumpak menegaskan setiap warga negara dijamin hak nya oleh konstitusi dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan nya masing – masing dengan rasa aman tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Lanjutnya, dengan alasan Kendala administratif seperti perizinan rumah ibadah yang kerap dijadikan untuk membubarkan ibadah dan melakukan kekerasan intimidasi.
“Dalam hal ini kekerasan dengan alasan apa pun tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa ditoleransi. Termasuk soal perizinan, itu kan persoalan administratif. Jadi, itu tidak bisa menjadi alasan pembenaran kekerasan persekusi dilakukan,” tegasnya
Harusnya ke depan tentu saja hal-hal seperti ini harus mulai diminimalisasi dan dicegah dengan terus memperkuat atau membangun budaya masyarakat yang toleran dan moderat dalam beragama. Sehingga masyarakat yang menjalankan ibadah merasa aman,” tutup Tumpak. (RED)









