KOTA BEKASI – Beredar isu bahwa pada akhir tahun 2025, Inspektorat Kota Bekasi telah memanggil Direktur PT Mitra Patriot (PT MP), David Hendradjid Rahardja, terkait penjualan armada Bus Transpatriot.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mitra Patriot, David Hendradjid Rahardja Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada pemanggilan terhadap dirinya.
“Isu itu tidak benar. Saya bisa mempertanggungjawabkan bahwa proses penjualan Bus Transpatriot telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak melanggar hukum,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Senada dengan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Amran, juga memastikan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap Direktur PT Mitra Patriot.
“Inspektorat Kota Bekasi tidak pernah melakukan pemanggilan kepada Direktur PT Mitra Patriot,” tegas Amran.
Penjualan armada Bus Transpatriot memang sempat menjadi sorotan publik seiring dengan rencana peremajaan transportasi massal di Kota Bekasi.
Namun, manajemen PT MP memastikan bahwa seluruh prosedur, mulai dari penilaian aset hingga proses lelang, telah mengikuti kaidah tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Klarifikasi dari kedua belah pihak ini diharapkan dapat meredam spekulasi negatif yang berkembang di masyarakat serta memberikan kepastian informasi terkait akuntabilitas pengelolaan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. (RED).





