Sekda Kabupaten Bekasi Minta Kepala Desa dan Camat Optimalkan Penyerapan Dana Desa

Terkini5305 Dilihat

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Uju meminta Kepala Desa dan Camat yang ada di Kabupaten Bekasi dapat mengoptimalkan penyerapan dana desa. Hal ini diutarakannya pada saat membuka kegiatan Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Senin (9/11).

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Bekasi menyampaikan jumlah dana desa di Kabupaten Bekasi pada tahun 2020 lebih dari Rp257 miliar, angka tersebut mengalami perubahan penerimaan menjadi sebesar Rp255 miliar lebih.

“Berkenaan dengan kegiatan hari ini, yang diselenggarakan oleh BKP Provinsi Jawa Barat, saya sampaikan dana desa di Kabupaten Bekasi pada tahun 2020. Angka yang sudah saya sampaikan tersebut telah mengalami pengurangan sebesar Rp1,9 miliar lebih,” jelas Uju.

Uju mengatakan penyaluran tahap pertama sudah 40% tersalurkan ke semua desa yang ada di Kabupaten Bekasi untuk kegiatan penanganan Covid-19, padat karya tunai dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Penyaluran bantuan langsung tunai di tahap pertama ini untuk bulan April, Mei dan Juni itu sebesar enam ratus ribu rupiah perbulan. Hal tersebut sudah dibayarkan sesuai PMK Nomor 40 tahun 2020 tentang perubahan PMK Nomor 205 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

Selanjutnya, Sekda menjelaskan untuk tahap kedua sebesar 40% juga sudah tersalurkan, untuk program stunting dan BLT di bulan Juli, Agustus, dan September yakni sebesar Rp. 300.000 per bulan untuk masyarakat Kabupaten Bekasi yang sudah terdata di Desa masing-masing.

“Terakhir itu di tahap ke tiga yang baru akan dicairkan. Anggaran dana desa tersebut untuk bantuan langsung tunai di bulan Oktober, November dan Desember sebesar tiga ratus ribu rupiah perbulan,” tuturnya.

Sekda juga meminta kepada kepala desa yang ada di Kabupaten Bekasi agar dapat mengoptimalkan dan merealisasikan dengan baik anggaran yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak hanya kepala desa, kepada para Camat juga saya meminta agar mengevaluasi dan monitoring, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana desa di wilayahnya.” Tutup Sekda.

Guna menerapkan protokol kesehatan yang ketat, kegiatan ini hanya dihadiri oleh 50 orang para Kepala Desa dan Camat yang ada di Kabupaten Bekasi. Dan diikuti juga secara virtual.

Rangkaian kegiatan ini pun dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh beberapa narasumber, yakni Anggota Komite Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin, Kepala Sub Bidang Fasilitas Pendapatan dan Transfer Dana Desa Kemendagri M. Rahayuningsih dan perwakilan dari BPKP Maliki Heru Santosa yang hadir langsung dilokasi, serta Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi pada KPPN Bekasi Bambang Kusumantoro yang hadir secara virtual.(Adv)

Komentar