CIKARANG UTARA – Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk tidak memperbolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H di masjid maupun di lapangan, Jumat (22/5).
Forkopimda dan MUI Kabupaten Bekasi Tak Perkenankan Warga Shalat Ied di Masjid atau Lapangan
Berita Utama
Tag: Forkopimda dan MUI Kabupaten Bekasi Tak Perkenankan Warga Shalat Ied di Masjid atau Lapangan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.