KOTA BEKASI – Terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2017 yang disahkan oleh Rahmat Effendi saat menjadi Wali Kota Bekasi dan mengatur tentang tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp 53 juta, sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD mendapatkan Rp 49 juta dan anggota DPRD Rp 46 juta menuai kontroversi.
Pasalnya peraturan tersebut dinilai tidak berpihak kepada masyarakat ditengah perekonomian masyarakat yang semakin sulit, Senin (8/9/2025).
Mengenai hal tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan Pemerintah Kota Bekasi akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, terlebih dirinya akan menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kita ini kan bagian dari pemerintah jadi tentu akan terus kita lihat dan memantau perkembangan yang ada. Ini kan sudah dimulai dari DPR-RI, nanti kita akan melihat terlebih dahulu sikap dari DPRD Provinsi Jawa Barat dan juga akan kita lihat daerah-daerah disekitarnya,” katanya usai lakukan apel pagi dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Lebih lanjut, Tri Adhianto pun meyakini bahwa pada saat kepemimpinan Wali Kota Bekasi terdahulu yakni 2021 berpatokan dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ini kan kalau kita lihat, kenaikan terjadi hampir bebarengan mulai pada 2021. Saya yakin betul bahwa ini dilakukan secara berjenjang, jadi kita lihat tata kelola pemerintahan itu ada aturan yang kemudian mengatur ada undang-undang nya kemudian peraturan gubernur nya dan turunan nya peraturan wali kota,” ucapnya.
“Jadi saya kira pada tahun 2021 hampir bersamaan, jadi pada saat itu undang-undangan nya mungkin melingkupi,” sambungnya.
Sementara, Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani menegaskan bahwa pihaknya hanya melaksanakan ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Terlebih dirinya mengakui sampai saat ini DPRD Kota Bekasi masih menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwal) tahun 2021.
“Pada prinsip nya tunjangan DPRD itu adalah amanat dari ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah, kemudian ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota. Pada prinsip nya kita melaksanakan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (RED)