UU Cipta Kerja Tingkatkan Kemudahan Berusaha dan Kualitas Pelayanan Publik

Terkini18801 Dilihat

KABAR BERITA SATU – Disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) oleh DPR yang berfungsi sebagai Omnibus Law antara lain bertujuan memangkas alur birokrasi yang ada selama ini sehingga akan berdampak pada percepatan pelayanan publik. Percepatan pelayanan perizinan tentu akan berpengaruh pada Indeks Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia dan akan membantu proses pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Bank Dunia, indeks EoDB di Indonesia per-September 2020 menunjukkan posisi 73 dari 190 negara. Namun, peringkat tersebut stagnan selama dua tahun terakhir. Untuk itu, diperlukan terobosan regulasi yang bisa meningkatkan kemudahan berusaha sehingga membantu peningkatan ekonomi nasional.

Pembangunan ekonomi dan kemudahan berusaha berkaitan erat dengan proses perizinan pelayanan publik yang efektif. Pada RUU Cipta Kerja pasal 349, disebutkan bahwa daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan serta daya saing daerah. Penyederhanaan layanan harus sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan pemerintah pusat. Dalam hal ini, penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik di daerah dapat diatur melalui Peraturan Daerah.

Pasal yang sama juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Implementasi teknologi informasi dan komunikasi tersebut dinilai sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta digaungkannya metode Digital Melayani atau ‘Dilan’.

Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mendorong terbangunnya Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) di berbagai daerah. Adanya SIPP menjadi salah satu jalan menuju ‘Dilan’. SIPP dinilai dapat menjadi jawaban atas tantangan pemerintah di era digital dalam rangka transformasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menjelaskan bahwa gagasan digital melayani difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang dijalankan dengan pelayanan berbasis elektronik atau _e-services_. “Kedepan SIPP akan dikembangkan menjadi portal pelayanan publik nasional yang akuntabel, transparan, dan efisien,” ungkap Diah.

Selain itu, Pasal 350 ayat 2 pada RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR menyebutkan, dalam pelayanan perizinan berusaha, daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan perizinan berusaha wajib menggunakan sistem secara elektronik sesuai standar yang ditentukan pemerintah pusat. Hal ini sejalan dengan konsep Mal Pelayanan Publik (MPP) yang telah telah berdiri di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.

Selama ini MPP berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan/aktivitas pelayanan publik atas barang, jasa, dan administrasi dan merupakan perluasan dari fungsi pelayanan terpadu. Di dalam gedung MPP, berbagai jenis pelayanan publik telah terintegrasi, baik pelayanan dari pemerintah pusat, daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, bahkan swasta. Dengan konsep ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan atau kerepotan untuk berpindah-pindah lokasi guna mendapatkan lebih dari satu jenis layanan karena semua layanan telah tersedia di MPP.

“Perizinan kami padukan dalam satu sistem pelayanan publik melalui MPP dan kedepan kami akan memiliki dashboard MPP nasional yang bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha (EoDB) dan kualitas pelayanan publik,” jelas Diah.

Sejak tahun 2017 hingga tahun 2020, tercatat telah terdapat 28 MPP baru yang tersebar di daerah tingkat dua, dari Aceh hingga Papua. Selain itu, terdapat puluhan MPP lainnya yang telah beroperasi memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, dan beberapa diantaranya akan diresmikan oleh Menteri PANRB.

Peningkatan kualitas pelayanan publik juga didukung dengan perampingan organisasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini bertujuan agar pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih cepat. Selain itu, melalui perampingan organisasi diharapkan semakin tercipta iklim investasi yang lebih kondusif dan peningkatan pendapatan masyarakat. (don/HUMAS MENPANRB)

Komentar