Wildan Faturahman : Pemkot Bekasi Agar Awasi THR Untuk Pekerja

Advertorial620 Dilihat

KOTA BEKASI – Pemkot Bekasi diminta mengawasi proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di Kota Bekasi. Hal ini guna memastikan bahwa hak pekerja akan THR terpenuhi.

 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman mengatakan, Pemkot Bekasi harus memastikan setiap perusahaan di Kota Bekasi membayar THR pekerjanya. Sebab THR merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang.

 

“Pemerintah Kota Bekasi harus tegas dan benar-benar hadir untuk melindungi hak pekerja. Karena ini jelas amanat undang-undang yang harus dijalankan,” katanya, kepada wartawan, Kamis, 26 Februari 2026.

 

Menurutnya, Pemkot Bekasi harus memastikan tidak ada perusahaan yang menunda THR. Atau bahkan mencicil apalagi tidak memberikan THRnya.

 

Ia juga mengingatkan kepada pihak perusahaan agar menjadikan kewajiban pembayaran THR sebagai tanggung jawab moral dan hukum kepada para pekerja. Sebab para pekerja telah berkontribusi terhadap perusahaan sepanjang tahun.

 

“THR ini bukan hadiah. Tapi merupakan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” katanya.

 

Pihaknya juga berharap agar para perusahaan membayarkan THR selambat-lambatnya H-7 sebelum idulfitri. Bahkan jika dimungkinkkan THR dibayar pada H-14 sebelum idulfitri.

 

“Idealnya itu H-14 atau H-10. Tapi selambat-lambatnya H-7 agar para pekerja bisa mempersiapkan kebutuhan lebaran nya dengan tenang,” katanya.

 

Perihal THR, Komisi IV DPRD Kota Bekasi juga membuka ruang bagi masyarakat jika menjumpai kendala. Masyarakat menurutnya, bisa mengadukan jika menjumpai permasalahan mengenai THR.

 

“Kita terbuka dan memfasilitasi masyarakat atau pekerja yang mengalami kendala pencairan THR. Tapi sebetulnya kita meminta Pemkot Bekasi dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja lebih proaktif, jangan sampai posko aduannya hanya formalitas,” ujarnya. (ADV)