Arif Rahman Hakim, Pemkot Agar Lebih Tegas Pelanggar RTH

Terkini3911 Dilihat

BEKASI – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mengatakan setelah melakukan inspeksi mendadak banyak menemukan pelanggaran penyalagunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dan yang seharusnya untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) khususnya di sektor industri.

 

Hal tersebut disampaikan Komisi II dalam saat sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (28/4/2022). Arif menegaskan, perlu langkah kongkrit dari Pemerintah Kota Bekasi untuk menyelesaikan penyalah gunaan ruang terbuka hijau.

 

“Kita banyak menemukan pelanggaran, dan perlu langkah tegas dengan menindak masyarakat maupun pengusaha yang melanggar memamfaatkan PSU untuk lahan bangunan,”tegasnya.

 

Lebih lanjut Arif mengungkapkan, yang melakukan pelanggaran menyadari adanya kesalahan yang dilakukan, namun tidak ada tindakan untuk merubah set plane ataupun mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) sebagaimana mestinya.

 

“Ini kan penyerapan air sudah berkurang dan sudah terjadi pemadatan dan penyebab terjadinya banjir di suatu daerah. Kalau menurut Peraturan Menteri PUPR harus tersedia Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sebanyak 40 persen yang melibatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan lain sebagainya,” ujarnya.

 

Ia pun menuding terjadinya pelanggara, dikarenakan factor kurangnya fungsi pengawasan dan kontrol dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi. Terlebih ia pun mengaku saat melakukan sidak kepada PT. Sinar Jaya hampir sama sekali tidak ada Ruang Terbuka Hijau (RTH).

 

“Kita merekomendasikan bahwa harus segera merubah set plane melibatkan Dinas Tata Ruang dan DBMSDA. Kalaupun ada pelanggaran segera ajukan kepada Pemerintah Daerah atau akan kita kasih rekomendasi penyegelan atau pembongkaran,”ucapnya tegas.

 

Lebih lanjut, pria yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, Dinas Tata Ruang (Distaru) harus memiliki UPTD di setiap Kecamatan, dengan tujuan memudahkan pengawasan dan kontrol terhadap industri yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR.

 

“Ketika kita tidak pernah melihat dan hanya mengeluarkan ijin, merekomendasi, mengeluarkan IMB dan lain sebagainya, itu hanya dikaji saat mereka mengajukan tetapi tidak ada fungsi pengawasan, ini sangat disayangkan,”tutupnya.

Komentar