BEKASI – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi akan lakukan pengawalan hukum terhadap korban tindakan asusila siswi Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Jatiasih diduga dilakukan oknum guru inisial AD (28) saat ini sudah ditangkap dan ditahan Polres Metro Bekasi Kota.
Turut hadir Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR ) Aris dan Bendahara Iga Made Agung serta anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Suherlan, Rabu (30/11/2022) menjelaskan, pihaknya mendapatkan amanah dari Fraksi PDI Perjuangan untuk lakukan pendampingan hukum terhadap orang tua korban dan korban tindak kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang hanya tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
“Kita sudah mengetahui bahwa tersangka AD (28) sudah diganjar ancaman hukuman 15 tahun. Namun kami berharap ada hukuman terberat yang diberikan, karena ini adalah kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime),”kata Suherlan kepada media
Lanjut ia mengungkapkan akan lakukan pendalaman terkait tragedi tersebut, yang menurutnya apabila ada undang-undang sederajat. Sebab menurut Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi ada beberapa pasal yang bisa dikenakan kepada predator seksual.
“Sekarang ini kan ada undang-undang perlindungan anak masuk dalam asas hukum ada namanya lex spesialis. Tersangka akan dijerat undang-undang pasal 35 tahun 2014,”ucapnya saat ditemui ruang Fraksi PDI Perjuangan Kota Bekasi.
Saat ditanya keterkaitan kepala sekolah yang diduga terlibat dalam kasus asusila tersebut, Ia menyatakan akan lakukan kajian mendalam terkait hal itu.
“Kami belum bisa menentukan apakah akan terbawa. Karena yang namanya proses pidana itu adalah perorangan. Nah ini peristiwa pidana nya ada orang yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, kalaupun nanti kepala sekolah ada dugaan menutup-nutupi dan sebagainya pasti kita akan lakukan upaya pelaporan kembali,”tukasnya. (Adh)
Komentar