CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang memastikan Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak akan tebang pilih dalam upaya penertiban bangunan liar atau tak berizin. Penataan atau penertiban dilakukan menyeluruh di semua tempat yang terjadi pelanggaran, termasuk pabrik yang berdiri di atas sempadan sungai.
“Nanti kita akan tertibkan semua. Kalau misalkan memang itu yang kita lihat dari status tanahnya milik negara, maupun itu perusahaan, bukan hanya masyarakat,” kata Ade Kuswara Kunang, Kamis (01/05).
Namun demikian, berdasarkan hasil evaluasi tidak semua bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai tidak berizin. Dari hasil penertiban yang telah dilakukan ditemukan adanya warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) meski berdiri di atas sempadan sungai.
Padahal mengacu kepada Peraturan Menteri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015, secara umum lebar sempadan sungai berkisar antara 10 – 30 meter tergantung pada kedalaman sungai, keberadaan tanggul, dan kondisi lingkungan sekitar.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang memastikan Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak akan tebang pilih dalam upaya penertiban bangunan liar atau tak berizin. Penataan atau penertiban dilakukan menyeluruh di semua tempat yang terjadi pelanggaran, termasuk pabrik yang berdiri di atas sempadan sungai.
“Nanti kita akan tertibkan semua. Kalau misalkan memang itu yang kita lihat dari status tanahnya milik negara, maupun itu perusahaan, bukan hanya masyarakat,” kata Ade Kuswara Kunang, Kamis (01/05).
“Cuman kan kita juga ada evaluasi sekarang ini, ditemukan ada SHM. Tapi yang SHM itu kita tunda dulu (untuk dibongkar-red). Nanti kita evaluasi dulu bersama BPN Itu nanti bagaimana suratnya,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi di bawah kepemimpinan Bupati Ade Kuswara Kunang tengah melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar (bangli) di sejumlah wilayah, terutama di sempadan sungai. Langkah ini diklaim sebagai bagian dari upaya normalisasi dan penataan ruang wilayah.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, mendukung penertiban tersebut, namun dirinya menekankan pentingnya keadilan dalam pelaksanaannya. Proses penertiban jangan tebang pilih.
“Kami mendukung penertiban karena bangli memang menghambat aliran sungai. Tapi jangan hanya rakyat kecil yang digusur. Bangli milik pengusaha besar (pabrik-red) juga harus ditertibkan,” kata Saeful Islam, Rabu (30/04).
Selain itu, Politisi PKS itu juga mengkritisi belum adanya kejelasan pasca-penertiban. DPRD, kata dia, belum menerima penjelasan resmi dari Pemkab Bekasi soal anggaran ataupun rencana pemanfaatan lahan eks-bangli. “Bangli udah diratain, mau diapain? Mau dijadikan taman? Belum ada pembicaraan. Mungkin nanti saat perubahan anggaran baru dibahas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saeful mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan dalam kebijakan ini. Ia menegaskan, warga terdampak perlu mendapat perhatian agar tidak semakin termarjinalkan. “Warga kecil yang digusur bisa makin miskin. Harus ada jaring pengaman sosial atau penampungan sementara. Jangan asal gusur tanpa solusi,” ucapnya. (ADV/RED)