Desa Tamansari Tetapkan 15 Jenis Kriteria Unsur Hak Pilih di Pemilihan BPD

Pemerintahan617 Dilihat

TAMANSARI – Kepala Desa Tamansari M Jahi Hidayat buka Musyawarah Desa (MUSDES) dalam menetapkan Peraturan Desa (PERDES) tentang jenis kriteria unsur masyarakat dalam persiapan pemilihan BPD, Kamis (2/4) di aula rapat kantor Desa Tamansari.

Dalam penetapan Perdes tersebut dihadiri Kepala Desa Tamansari, Ketua BPD Tamansari, Sekdes Tamansari,Ketua MUI, Tokoh Masyarakat Desa Tamansari,perwakilan danramil kecamatan setu, ketua Karang Taruma, panitia BPD,kadus, dan unsur pengurus RW serta RT sedesa Tamansari.

Penetapan kriteria para pemilih (tokoh) dihasilkan 15 kategori kriteria dari berbagai unsur ketokohan, dan untuk pemilih di perumahan hanya mendapatkan kuota 3 pemilih untuk satu RT dan juga termasuk RW.

Kepala Desa Tamansari M Jahi Hidayat dalam sambutannya menyampaikan agar di dalam musdes ini semua pihak dapat menyampaikan pendapatnya untuk kategori kriteria bagi pemilih.

“Kegiatan Musdes ini menjadi hasil terbaik untuk kita semua khususnya warga Tamansari, dan masyarakat bisa menyampaikan usulan usulan kriteria untuk ketokohannya, setelah sepakat semuanya baru langsung kita tetapkan untuk di perdes kan”. Ungkapnya.

Sementara itu Ketua BPD Desa Tamansari Mela Mustofa menyampaikan mengenai penyusunan dan penetapan untuk kriteria bagi pemilih berdasarkan hasil mufakat bersama di dalam musyawarah desa (musdes) ini.

“Musyawarah Desa (Musdes) ini di lakukan untuk penyusunan dan penetapan kriteria bagi calon pemilih sesuai dengan kriterianya masing masing, dan ini juga tadi kita sama sama membahas untuk menentukan kriteria untuk hak pemilih dengan masing masing unsur ketokohan, setelah sepakat semuanya baru kita langsung Perdes kan”. Ucapnya. Mela Mustofa. (RED)