KOTA BEKASI – Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, Faisal, mengaku banyak menerima keluhan masyarakat terkait lambannya realisasi usulan pembangunan yang terserap melalui kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Legislator asal Fraksi Golkar Solidaritas ini kemudian menyoroti mekanisme atau sistem yang diterapkan dalam Musrenbang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat Kota Bekasi.
Dimulai dari tingkat kelurahan, Faisal menjelaskan, para ketua RT dan RW diberikan kebebasan menyampaikan usulan atau aspirasi sebanyak-banyaknya tanpa mempertimbangkan jumlah serapan anggaran pembangunan untuk kelurahan tersebut. “Kesalahan ada pada para lurah yang membiarkan aspirasi dari masyarakat menjadi liar, semua usulan dimasukkan sebanyak-banyaknya,” ujar Faisal, Rabu (14/10).
Padahal, kata Faisal, pihak kelurahan bisa mengetahui serapan anggaran pembangunan untuk wilayahnya dari tahun ke tahun. “Kalau serapan anggaran pembangunan untuk kelurahannya cuma sebesar 15 miliar atau 20 miliar, kenapa harus memaksakan menjaring semua usulan yang membutuhkan anggaran sampai 60 miliar? Artinya akan banyak usulan masyarakat yang harus dicoret,” tegasnya.
“Hal inilah yang akhirnya menimbulkan kekecewaan para peserta Musrenbang karena usulan mereka tidak pernah terealisasi. Saat usulan disampaikan di Musrenbang tingkat kelurahan ternyata usulan tersebut tidak muncul di tingkat kecamatan atau Kota Bekasi,” imbuh Faisal.
Seharusnya, lanjut Faisal, para lurah bisa memanfaatkan kegiatan Pra-Musrenbang untuk dijadikan ajang kesepakatan merangkum usulan-usulan yang akan direkap dalam Musrenbang tingkat kelurahan. “Dengan demikian ada kesepakatan usulan apa saja yang bisa direkap sesuai skala prioritas dan disesuaikan dengan serapan anggaran pembangunan yang diterima wilayah kelurahannya masing-masing, sehingga tidak ada lagi usulan masyaraat yang hilang atau dicoret,” ulasnya.
Dengan demikian, Faisal mengingatkan, ajang Musrenbang yang digelar tidak sekedar seremoni belaka. “Yang harus diperhatikan saat Musrenbang digelar, para pejabat OPD harus memperhatikan usulan-usulan apa saja yang terserap, harus duduk di deoan jangan ada yang duduk di barisan belakang, inilah aturan main yang sebenarnya mengenai kegiatan Pra-Musrenbang dan Musrenbang,” jelasnya.
Begitu juga saat Musrenbang di tingkat kecamatan, Faisal mengingatkan usulan yang disaring harus sesuai dengan besaran anggaran pembangunan yang diserap kecamatan tersebut. “Karena setiap usulan yang nasuk sudah linier dan sesuai kesepakatan saat mulai kegiatan Pra-Musrenbang tingkat kelurahan, jadi tidak ada lagi usulan masyarakat yang dicoret,” pungkasnya. (RED)










