Gilang Usulkan Pembentukan Tim Pansus TPU Untuk Bekasi Barat

Pemerintahan262 Dilihat

BEKASI BARAT – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilang Esa Mohammad, menegaskan bahwa ketersediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Bekasi Barat sudah masuk dalam skala prioritas dan mendesak untuk segera diselesaikan.

Hal tersebut diungkapkannya saat menggelar kegiatan Reses ke-III Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di RW 009, Perumahan Duta Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Gilang mengungkapkan, warga Bekasi Barat selama ini mengalami kesulitan yang cukup besar ketika harus memakamkan kerabat yang meninggal dunia akibat jarak TPU yang terlalu jauh.

“Kita kalau enggak ke Jakarta, ya ke Pondok Kelapa. Makanya saya berharap TPU yang sekarang ada itu dibelanjakan lahan. Karena itu sangat urgen, dan masyarakat di Bekasi Barat ini kan padat penduduk,” ujar Gilang usai reses, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, pemerintah harus hadir secara serius menyiapkan fasilitas tempat peristirahatan terakhir bagi masyarakat. Terkait ketersediaan lahan, Gilang menyebut potensi tersebut sebenarnya ada, seperti usulan lahan seluas ratusan hingga seribu meter di wilayah Kota Baru. Namun, ia menekankan agar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi menggarapnya secara serius dan tepat sasaran.

“Belanja tanah ini harus yang menyentuh masyarakat, jangan belanja tanah yang masyarakat juga enggak punya manfaat,” tegasnya.

Menanggapi kondisi TPU Pejuang (eks lahan Covid-19) yang berada di wilayah sekitar, Gilang menyebutkan bahwa lokasi tersebut saat ini sudah mengalami overload sehingga perlu segera diperluas.

Sebagai solusi alternatif di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ia menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan penyerahan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari para investor/pengembang swasta yang beroperasi di Kota Bekasi.

“Kayak contoh di Kota Bintang. Cari aja investor-investor yang hari ini kalau memang enggak mau pakai APBD, investor yang bangun di Bekasi tapi belum memberikan tanah PSU. Itu ada di Dinas Tata Ruang dan juga Walikota,” tambahnya.

Gilang menilai, kebutuhan ideal untuk luas lahan TPU baru di wilayah tersebut jika bisa mencapai satu hektar, mengingat kondisi pemakaman saat ini sudah sangat padat hingga harus ditumpuk. Ia juga mengingatkan bahwa ada regulasi yang mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan persentase lahan bagi fasilitas pemakaman umum.

Melihat kompleksitas dan urgensi masalah ini, Gilang menyatakan dukungannya agar persoalan TPU dan persampahan di Kota Bekasi dibawa ke ranah Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Menurutnya, Pansus memiliki kekuatan hukum dan politik setara peraturan daerah (perda) karena hasil akhirnya diparipurnakan.

“Iya, karena ini menjadi hal yang hari ini dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkasnya saat ditegaskan terkait dorongan pembentukan Pansus TPU. (RED)