Ketua Pansus 28 Usulkan Raperda Rantibun Seperti Omnibus Law

Advertorial1503 Dilihat

BEKASI – Ketua Pansus 28, Sodikin mengatakan rancangan perda ketentraman dan ketertiban umum (rantibum) yang diusulkan eksekutif dalam hal ini Kasatpol PP seperti ‘omnibus law’ yakni luas cakupannya namun hanya pada sisi pelanggarannya saja.

“Saya minta kepada kabag hukum dan staf ahli untuk disinkronkan dengan perda yang di atasnya. Ini seolah olah seperti “omnibus law” mencakup keseluruhan tapi terhadap pelanggaran nya saja. Banyak item terkait dengan ketertiban umum,” jelasnya kepada Wartawan, Senin (6/6/2022) diruang kerjanya.

Menurut politisi senior partai Demokrat ini, dilihat dari Undang undangnya pansus 28 masuk kepada pelayanan dasar masyarakat. Jadi memang sangat penting.

“Kalau dilihat dari naskah akademik yang disampaikan dalam ekspos kemarin tahapannya baru proses. Hari ini baru pertama kali dilakukan pembahasan dan kelihatannya cakupannya banyak,” ujarnya.

Selain ini pertimbangannya juga cukup banyak khususnya terkait dengan peraturan daerah yang lainnya.

Pengertian ketertiban umum dan ketertiban masyarakat itu sangat luas. Misalnya terkait dengan pejalan kaki kaitannya dengan pedestriannya, trotoarnya, tata ruangnya, fasilitasnya sudah disediakan apa belum, sarana prasarana nya ada gak?

Kedua, terkait ketertiban umum, terkait dengan pelanggaran pembangunan gedung di bantaran kali. Nah, Itu kan sudah ada aturannya di dinas tata ruang dan juga di Satpol PP itu sendiri.

Makanya ini juga dalam proses singkronisasi terkait dengan perda yang ada dengan dinas terkait. Kelihatannya sih cakupannya hampir semua dinas ada. Berdasarkan Naskah Akademis (NA) ada lebih dari 20 cakupan yang beririsan yang akan kita bahas satu persatu

“Kita belum masuk ke pembahasan secara detail dan ini baru pembahasan awal dan baru ekspose. Dan ada pandangan secara umum saja secara garis besarnya,” katanya.

Peraturan ketertiban umum itu sudah ada. Di Satpol-PP sendiri selain fungsinya dan tugasnya dalam penegakan perda, juga termasuk penyidik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang Undangnya ada.

Sementara itu, para ahli sudah dilibatkan dalam pembuatan naskah akademik dan sudah dipresentasikan dalam ekspose sebelumnya, kata Sodikin

Tinggal sekarang adalah tim ahli DPRD yang di ikutsertakan berkoordinasi dengan kabag hukum yang mungkin saja terjadi irisan dengan peraturan diatasnya

Nantinya, sebelum finalisasi dan sosialiasi perda akan ada rencana hearing dengan organisasi kemasyarakatan atau juga kepada para pengusaha. Dan saya kira masih panjang pembahasannya karena tahapan awal baru ekspos saja. Kemudian sesuai perintah pimpinan targetnya adalah 1 bulan pembahasan ini selesai. (Adv)

Komentar