KOTA BEKASI – Polemik keberadaan kafe dan tempat hiburan malam (THM) di kawasan Pasar Bintara, Bekasi Barat, memasuki babak baru. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi izin dan mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai pasar tradisional.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menilai alih fungsi sebagian area pasar menjadi kafe dan THM tidak sejalan dengan peruntukan tata ruang maupun regulasi perizinan yang berlaku.
“Pasar itu peruntukannya jelas untuk aktivitas perdagangan kebutuhan masyarakat. Kalau berubah menjadi kafe atau THM, tentu izinnya berbeda dan harus dikaji ulang,” kata Arif.
Menurut dia, secara prinsip, pasar tradisional dibangun untuk mendukung ekonomi kerakyatan, khususnya pelaku usaha kecil dan pedagang. Karena itu, keberadaan tempat hiburan di dalam atau sekitar kawasan pasar dinilai berpotensi menyimpang dari fungsi dasarnya.
Arif juga menyoroti momentum bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi perhatian bersama. Ia menilai operasional tempat hiburan di area yang identik dengan aktivitas perdagangan warga perlu ditertibkan demi menjaga ketertiban umum.
“Kalau memang kawasan itu diperuntukkan untuk pedagang, maka seharusnya dikembalikan ke fungsi awalnya. Jangan sampai ruang yang mestinya untuk los dan kios justru berubah menjadi tempat hiburan,” cetusnya.
Kendati begitu, Ketua Komisi III Arief Rahman menegaskan, akan mendorong serta koordinasi lintas dinas untuk memastikan kesesuaian izin usaha, tata ruang, serta kepatuhan terhadap aturan daerah. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi masyarakat. (ADV)








