Masa KSO Habis, Ketua Komisi III Tegaskan Kepada Pihak PT Migas Untuk Segera Memberikan Data Analisis Akademik Terkait Rencana Pembuatan Anak Perusahaan

Advertorial358 Dilihat

KOTA BEKASI – Komisi III DPRD Kota Bekasi menggelar rapat kerja strategis guna membahas koordinasi pembentukan anak perusahaan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) pada Senin, 23 Februari 2026 lalu.

Langkah ini diambil sebagai respons atas berakhirnya masa Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina sekaligus upaya diversifikasi layanan untuk memperkuat pendapatan daerah.

 

Rapat kerja yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bekasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, H. Arif Rahman Hakim, S.H., bersama dengan Sekretaris Komisi III, A. Syafe’i, S.AP. dan dihadiri oleh jajaran Anggota Komisi III. Rapat kerja ini juga melibatkan Asisten Daerah (Asda) II, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta Direksi PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi.

 

Selain membahas diversifikasi jasa, rapat juga menyoroti potensi besar di wilayah jatisampurna yang memiliki cadangan hingga 18 juta barel minyak. Selama ini produksi baru mencapai 4% akibat kendala infrastruktur.

PT Migas berencana melakukan pembebasan lahan dan pembangunan fasilitas agar produksi dapat dimaksimalkan tanpa mengganggu lalu lintas dan kegiatan masyarakat pada umumnya

 

Secara finansial, transformasi ini diharapkan menjaga stabilitas kontribusi perusahaan kepada daerah, di mana saat ini penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) migas mencapai sekitar Rp12 miliar per tahun. Struktur kepemilikan saham pada anak perusahaan nantinya akan dimiliki oleh PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) sebesar 99% dan Koperasi Karyawan Migas Sejahtera sebesar 1%.

 

PT Migas menyampaikan tidak tutup kemungkinan di masa depan PT MIGAS dan anak perusahaan nya akan melakukan kerjasama di luar kota bekasi, untuk memaksimalkan upaya PAD untuk Kota Bekasi.

 

Ketua Komisi III menegaskan kepada pihak PT Migas untuk segera memberikan data analisis akademik terkait rencana pembuatan anak perusahaan tersebut, agar segera di pelajari oleh DPRD Kota Bekasi. (ADV)