Pemkab Bekasi Gelar Rapat Kordinasi PPID Untuk Peningkatan Pelayanan Informasi Publik

Terkini3224 Dilihat

CIKARANG UTARA – Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Bertempat di Hotel Grand Cikarang Jababeka Cikarang Utara, Kamis (30/1).

Kegiatan yang diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari perwakilan Kepala Sekolah Dasar (SD) dan juga Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kabupaten Bekasi tersebut dibuka langsung oleh Kabag Humas & Protokol Surya Wijaya, yang dalam hal ini mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi

Dalam sambutannya Surya mengatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap memberikan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat, serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.

Hal tersebut sesuai amanat Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik serta Nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.

Disamping itu, lanjut Surya kita sebagai pelayan publik harus benar-benar mampu melaksanakan pelayanan sesuai standar layanan informasi yang sudah diatur dalam perundang undangan yang berlaku

“Untuk itu saya berharap para peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan dapat diterapkan dalam pelaksnaan pelayanan permohonan informasi di masing masing Perangkat Daerahnya,” jelasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Sub Bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Yanuar menjelaskan, tujuan diadakannya rakor tersebut untuk meningkatkan pelayanan informasi publik kearah yang lebih baik, berkualitas dan profesional

“Dimana didalam rakor ini materi yang akan disajikan oleh narasumber lebih banyak bersifat teknis operasional yang bisa diterapkan di masing-masing Daerah,” ungkapnya.

Yanuar menambahkan, proses permohonan informasi publik serta pengaduan masyarakat bisa melalui PPID Pembantu dan PPID Utama.

“Dimana dalam menyampaikan berbagai masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, tentunya harus dapat kita respon dan layani dengan cepat dan tepat karena sebagai badan publik kita mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi atas permohonan yang diajukan masyarakat,” pungkasnya.(adv/humas)

Komentar