Pemkab Bersama BPS Kabupaten Bekasi Gelar Rakor Sensus Penduduk 2020

Terkini5749 Dilihat

CIKARANG PUSAT – Tujuan sensus penduduk 2020 adalah menuju satu data kependudukan yang menyediakan data jumlah komposisi, persebaran dan karakteristik penduduk Indonesia, membentuk kerangka sampel untuk kegiatan statistik sepuluh tahun ke depan, memperoleh data parameter demografi sebagai dasar dalam menetapkan perencanaan dan kebijakan pemerintahan.

Hal ini disampaikan oleh Edi Rochyadi selaku Asisten Administrasi Umum pada kegiatan Rapat Koordinasi Sensus Penduduk Tingkat Kabupaten Bekasi Tahun 2020 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati pada Jum’at (21/2). Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Perangkat OPD se Kabupaten Bekasi dan Para Camat se Kabupaten Bekasi.

Edi mengatakan, pelaksanaan sensus penduduk 2020 akan menggunakan metode kombinasi, di mana Badan Pusat Statistik (BPS) akan memanfaatkan data registrasi penduduk dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang digunakan dalam sensus penduduk mandiri online pada bulan Februari sampai dengan Maret 2020.

“Sehubungan dengan hal tersebut saya memerintahkan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar berperan serta dalam sensus penduduk 2020,” ujarnya.

Iapun berharap khususnya kepada Para Camat agar secara berjenjang mensosialisasikan kepada Kepala Desa dan Lurah serta kepada Ketua RW dan Ketua RT agar warganya ikut berpartisipasi aktif dalam sensus penduduk mandiri online 2020.

“Semoga tujuan sensus penduduk tahun 2020 ini dapat tercapai sehingga dapat dijadikan sebagai bahan perencanaan dan evaluasi pembangunan serta sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” tutupnya

Perlu diketahui statistik merupakan data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagian sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.

Hal ini berdasarkan pada UU nomor 16 tahun 1997 tentang statistik dan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1999 tentang penyelenggaraan statistik serta peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia, yang menyatakan bahwa pada setiap tahun berakhir dengan angka nol Pemerintah harus menyelenggarakan sensus penduduk.

Berdikarjaya, selaku kepala BPS menambahkan bahwa Rapat Koordinasi ini diadakan dalam rangka memperkuat koordinasi seluruh jajaran Instansi Pemerintahan untuk berkomitmen dalam mensukseskan Program Nasional Sensus Penduduk 2020 khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Saya akan terus mendukung dan mendorong teman-teman yang ada di lapangan untuk terus bergerilya dalam mensukseskan sensus penduduk online tahun 2020,” ucap Berdi.

Berdi juga berkata bahwa Bekasi menempati urutan pertama secara populasi terbanyak di Jawa Barat. Sedangkan untuk capaian presentase nya, Bekasi menempati peringkat ke empat setelah Kuningan, Ciamis dan Sumedang.

“Pelaksaan sensus penduduk melalui online ini secara resmi telah dimulai pada tanggal 15 Februari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Dan dapat diakses di sensus.bps.go.id.” tambahnya.(adv/humas)

Komentar