PSBB Kabupaten Bekasi Diterapkan, Bupati Janjikan Pemerataan Bantuan Sosial

Terkini6156 Dilihat

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4) hingga dua pekan ke depan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Gedung Bupati, Cikarang Pusat, Senin (13/4).

Bupati mengatakan, terdapat Enam Kecamatan yang akan diberlakukan secara khusus selama berlangsungnya PSBB di Kabupaten Bekasi, yaitu Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat dan Cibitung.

“Ada enam kecamatan yang akan kita perhatikan secara khusus, hal ini dikarenakan kasus peningkatan Covid-19 nya yang masih cukup tinggi,” ucapnya.

Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri, aktifitas kerja di dalam maupun di luar kawasan industri akan diberlakukan penerapan PSBB, kecuali perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari kementerian perindustrian saja yang masih bisa tetap beroperasi.

“Beberapa perusahaan yang mendapat rekomendasi masih diperbolehkan beroperasi, namun tetap harus membentuk satuan gugus tugas, dan harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.

Selain itu, untuk lingkup sekolah, tempat ibadah dan yang lainnya masih menyesuaikan dengan pembatasan sebelumnya.

Selain itu Bupati menegaskan akan ada 12 titik poin di wilayah Kabupaten Bekasi yang akan di isi oleh personil Dishub, Satpolpp, TNI dan Polri.

“Nantinya akan ada 12 titik poin penjagaan, seperti daerah perbatasan Kedungwaringin, Tarumajaya, Sasakjarang dan Cibarusah. Untuk stasiun ada stasiun Cibitung dan terminal Kalijaya, dan akan kita siapkan juga di gerbang tol dan juga pasar,” jelasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Bupati juga menjelaskan, ada tujuh pintu bantuan yang akan diterima selama berlangsungnya sistem PSBB ini, yakni Program Keluarga harapan (PKH), Kartu sembako pangan nontunai, Kartu prakerja untuk pengangguran dan PHK, Bansos Presiden, Dana Desa, Dana Sosial Provinsi, dan Dana Sosial Kabupaten/Kota sekitar yang memberlakukan PSBB.

Dirinya akan memastikan bantuan yang diterima oleh warga tidak akan terjadi duplikasi. Ia mengaku akan mengerahkan aparatur baik kecamatan hingga pengurus RT RW untuk mendata seluruh warga baik yang berKTP Kabupaten Bekasi maupun yang belum berKTP tetapi berdomisili di Kabupaten Bekasi.

“Pendataan dan sosialisasi sudah mulai dilakukan, supaya bisa diselesaikan secepatnya. Hal ini agar saat PSBB dimulai, masyarakat bisa langsung mendapatkan bantuan tersebut,” jelas Bupati.

Tidak hanya itu, Pemkab Bekasi juga sudah melakukan koordinasi dengan Desa-Desa untuk membuat Lumbung Pangan. Bupati mengungkapkan, Lumbung Pangan ini merupakan cadangan pangan untuk daerah pedesan yang nantinya akan ditempatkan di tempat ibadah seperti Musholla ataupun Masjid disekitar.

“Adanya lumbung pangan ini untuk mengantisipasi gejolak sosial masyarakat yang belum terdata. Bantuan lumbung pangan ini juga bisa diperoleh dari masyarakat ataupun para pelaku usaha disekitar desa maupun kecamatan.” ucapnya.

Diakhir, Bupati berharap seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi dapat ikut mensukseskan penerapan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, agar semua yang sudah dilakukan dapat berjalan secara maksimal.(adv/HMS)

Komentar