Satpol PP Kabupaten Bekasi Berikan Surat Teguran Ke-2 Atasi Bangli di Jalan Bosih Raya

Pemerintahan2153 Dilihat

CIKARANG UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menggelar operasi patroli penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sekitar Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Utara, pada Jumat (25/02/22).

Plt. Kabid Trantib pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menjelaskan, Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) memiliki tugas dan fungsi sebagai pelaksana penertiban penindakan pelanggaran ketertiban umum.

“Iya, hari ini kita lakukan penertiban kepada para pedagang kaki lima yang bertujuan untuk memberikan ketentraman dan perlindungan kepada masyarakat dengan melakukan penataan terhadap para PKL ini,” ucap Ganda seusai melakukan operasi penataan PKL di sekitar Simpang SGC dan Jalan Kapten Sumantri Pasar Cikarang.

Ganda juga mengatakan, penindakan dan penataan terhadap para PKL dilakukan secara persuasif dengan melakukan pendekatan agar para pedagang kaki lima tersebut tidak lagi berjualan di bahu jalan, trotoar, dan tempat-tempat umum lainnya.

“Kita melakukan imbauan dan pendekatan secara humanis agar para PKL tidak berjualan di tempat-tempat umum yang dilarang. Kita juga mengarahkan dan memfasilitasi para PKL untuk berjualan ditempat yang telah ditentukan,” katanya.

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP juga menekankan diterapkannya protokol kesehatan (prokes) dan mengimbau agar aktivitas masyarakat dalam bertransaksi di tempat keramaian selalu menggunakan masker dan tidak berkerumunan.

“Kita juga melakukan pengontrolan terhadap prokes, baik terhadap pedagang maupun kepada para pengunjung. Tidak ada sanksi yang diberikan hanya saja edukasi tetap kami lakukan serta memberikan masker jika ada yang kedapatan tidak memakai masker,” ujarnya.

Komentar