Sekjen 234SC DPC Kabupaten Bekasi Pinta Transparansi APBDesa Tanjung Sari TA 2021

Terkini2670 Dilihat

Kabupaten Bekasi – Menyikapi intensitas transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Tanjungsari Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021.

Radian sugandi HS yang menjabat sebagai Sekretaris 234SC DPC Kabupaten Bekasi mengatakan,kami telah membuat Laporan Pengaduan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan APBDesa TA 2021 kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi yang di terima pada tanggal 11 Juli 2022.

“sudah kami lampirkan juga bukti-bukti untuk di lakukan Audit Keuangan internal oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi” ucap Radian

“dan kami yakin di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Inspektorat Daerah profesional sesuai Peraturan Bupati Bekasi Nomor 12 Tahun 2020″tambah Rahardian.

Dijelaskan lebih lanjut,bilamana didalam pelaksanaan audit keuangan,kami sebagai masyarakat untuk melakukan sosial control akan terus mengawal sampai tuntas,

“kalaupun di dalam bukti yang kami lampirkan serta kami duga ada penyelewengan itu keliru. Berdasarkan amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Juncto Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Pasal 27 poin D,kami berhak menerima informasi Peralihan Anggaran atau APBDesa perubahan peruntukan dan bukti fisik pelaksanaannya”beber Radian.

Masih menurut Radian,kalaupun di temukannya kerugian negara maka,harus di kembalikan uang tersebut. Namun dalam perspektif hukum melalui Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,pengembalian kerugian keuangan negara tidak dapat menghapuskan pidana yang telah terjadi. (RED)

Komentar