Terkait Polemik Penonaktifan BPJS,Wakil Ketua Komisi IV Wildan Faturahman Sampaikan Hal ini

Advertorial651 Dilihat

KOTA BEKASI – DPRD Kota Bekasi mengeluarkan peringatan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, untuk tidak menolak pelayanan hanya karena status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif.

“Jangan sampai ada satu warga Kota Bekasi yang ditolak atau ditunda karena alasan administrasi kepesertaan BPJS, utamakan dulu pelayanan kemudian administrasi,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurahman.

Wildan mengaku, banyak warga yang takut berobat ke rumah sakit karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif usai pembersihan data. Padahal, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin warganya melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

Makanya, dia pun meminta pemerintah daerah untuk segera menerbitkan petunjuk dan tekhnis (Juknis) yang mengikat. Aturan itu untuk memberikan dasar hukum untuk melayani pasien yang BPJS-nya bermasalah.

“Eksekutif harus memaksimalkan PBI APBD untuk dijadikan penjamin sementara warga yang terkena pemutakhiran data,” kata Wildan.

Lebih jauh dijelaskan Wildan, pemerintah daerah lebih ketat dalam mengawasi pelayanan masyarakat yang nakal atau ada yang menolak pasien, maka harus ada sanksi tegas.

“Harus ada sanks administrasi bagi pihak yang terbukti menolak pasien,” katanya. (ADV)