Wawan Hermawan, ” Ada Kejanggalan Pemilihan Dirut Perumda PDAM Tirta Patriot”

Terkini3286 Dilihat

KOTA BEKASI Agustus Tahun 2021 Pemerintah Kota Bekasi telah menyelenggarakan seleksi calon dan menetapkan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot yang notabene milik Pemerintah Kota Bekasi, yang konon selain dianggap sebagai perusahaan yang Bonafid, juga dianggap sebagai perusahaan pemilik kursi panas yang banyak di incar oleh para profesional.

Beredar surat Pengumuman  dengan No. 539/04/Pansel-Dirut tertanggal 23 Agustus 2021, yang pada pokoknya memuat pengumuman tentang dibukanya kesempatan kepada profesional yang berminat untuk mengisi jabatan Direktur Utama pada Perumda Tirta Patriot milik Pemerintah Kota Bekasi.

Surat pengumuman tersebut banyak menuai kontroversi, masalahnya ada keganjilan dalam penerbitan surat tersebut, terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketua BARA AKSI Bekasi, Wawan Hermawan angkat bicara menyikapi hal tersebut.

“Ada kejanggalan dalam surat pengumuman tentang seleksi calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi yang dilaksanakan pada bulan Agustus Tahun 2021 lalu, seharusnya konsiderannya memuat dan memberikan kemudahan dalam mengakses dasar peraturan yang menjadi rujukan serta landasan aturan main yakni, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/Kep.391-.A-Ek/VIII/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026. Karena apapun itu setiap kegiatan yang berkenaan dengan unsur kepemerintahan dan menggunakan anggaran APBD harus berasas transparansi dan accountable. tetapi setelah kita amati, analisa dan coba mengakses aturan yang menjadi rujukan tersebut di laman pemerintah Daerah Kota Bekasi loh kok malah tidak ada, ”. Ujarnya.

Wawan juga menerangkan mekanisme penetapan panitia seleksi hingga mekanisme penjaringan juga berindikasi bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta diduga cacat hukum, mengingat tidak dicantumkannya struktur kepanitiaan seleksi, besaran anggaran APBD yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut serta landasan hukum berupa Keputusan Walikota Bekasi tentang penetapan panitia seleksi calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot periode tahun 2021-2026 pada laman web pemerintah Kota Bekasi. ditambah lagi dengan tidak adanya landasan hukum Kepwal Nomor 539/Kep.391-.A-Ek/VIII/2021 Kota Bekasi tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026 pada laman Pemerintah Kota Bekasi sehingga tidak dapat di akses guna konsumsi pemahaman informasi publik.

“Dari pengumuman itu dapat dilihat ada ketidak sesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah”, tambahnya.

Pria yang akrab dipanggil Wawan itu menyayangkan tahapan seleksi yang telah dijalankan dan lemahnya pengawasan dari DPRD selaku instansi monitoring kebijakan Eksekutif atau instansi yang menyerap anggaran APBD dalam pelaksanaannya.

“Saya menyayangkan proses seleksi dan penetapan pemenangan Calon Dirut Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi yang telah terlaksana hingga saat ini terhitung sudah hampir satu tahun loh. seharusnya merujuk kepada Pasal 36 ayat (1) dan BAB V pasal 5 Tentang Informasi Pelaksanaan Seleksi ayat (1) s/d ayat (3) Permendagri No. 37 Tahun 2018 itu, seyogyanya pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) terlebih dahulu di tetapkannya payung hukum yang didalamnya terdapat tupoksi yang bersifat teknis sesuai aturan main oleh Kepala Daerah, kalo seperti ini kelihatannya seperti kejar setoran ”, Terangnya.

Tak sampai di situ, Wawan meneruskan “Kejanggalan berikutnya adalah, tidak adanya tanda tangan dan stempel panitia seleksi pada pengumuman Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026 pada laman Pemerintah Kota Bekasi, lalu tidak di cantumkan nya dalam laman pemerintah Daerah Kota Bekasi soal faktor kegagalan atas 4 (empat) nama peserta bakal calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi pada prosesi tahapan seleksi administrasi bakal calon, karena hal tersebut disebutkan dalam BAB V Pasal 56 ayat (1), (2) dan (3).

Adapun Pasal 7 ayat (3) Permendagri No. 37 Tahun 2018 menegaskan Pansel bertugas: [a]. menentukan jadwal waktu pelaksanaan; [b]. melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD; [c]. membentuk tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan UKK; [d]. menentukan formulasi penilaian UKK; [e]. menetapkan hasil penilaian; [f]. menetapkan Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris; dan [g]. menindaklanjuti Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih untuk diproses lebih lanjut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu di Pasal 36 ayat (1) Permendagri No.37 Tahun 2018 menegaskan Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan : [a]. Perangkat Daerah, [b]. Unsur Independen dan/atau Perguruan Tinggi. ini yang menjadi salah satu dugaan kuat bahwa Panitia Seleksi di duga kuat telah melawan hukum, terbukti dengan tidak di publikasikannya struktur kepanitiaan seleksi pada laman Pemerintah Kota Bekasi serta tidak adanya landasan hukum penetapan panitia seleksi oleh Kepala Daerah.

Demikian juga dikatakan oleh Dwi Andyarini selaku Asisten III Pemkot Bekasi dan juga  selaku Ketua Panitia Seleksi pernah mengatakan kepada salah satu awak media online pada tanggal 27 September 2021 ketika di konfirmasi terkait jumlah peserta Bakal Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi,  menjawab bahwa sampai saat ini yang telah mendaftar sudah ada 7 (tujuh) orang, namun sangat disayangkan Ketua Seleksi seakan diam dan tak mau sedikitpun menyebutkan nama-nama peserta yang telah mendaftar tersebut, yang di cantumkan hanya 3 (tiga) nama peserta calon yang dianggap lolos dalam tahap seleksi administrasi. ironis.

Jika ada indikasi dan di temukan kesalahan administrasi yang dapat mengakibatkan proses seleksi Calon Direktur Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi cacat hukum. Hal itu pun disampaikan oleh Ketua BARA AKSI Kota Bekasi.

Ketika memang terbukti banyaknya indikasi pelanggaran dan melawan hukum yang dilakukan oleh Panitia Seleksi, bagaimana dengan Penganggaran atau pendanaan kegiatan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, itu pakai Anggaran Siapa, Anggaran BUMD, dana APBD, atau malah Dobel Anggaran???

Yang jadi pertanyaan nya adalah, berapa anggaran yang di butuhkan , dan berapa yang terserap dalam hal tersebut, jangan lalu kemudian dengan ketidak tahuan masyarakat karena tertutupnya informasi dari pihak panitia seleksi, menjadi ajang manfaat dan kamuflase realisasi alokasi anggaran atas kebutuhan pribadi dan golongan dengan dalih kebutuhan prosesi kegiatan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi.

Walau terlihat sudah berlalu, hal tersebut tidak akan BARA AKSI biarkan, Sebagaimana tertuang dalam penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa asas umum pengelolaan keuangan negara dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar, dan jika hal tersebut juga dilanggar maka telah terindikasi melakukan tindak Korupsi secara terstruktur dan masif.

BARA AKSI menegaskan, seleksi Calon dan Penetapan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot pada tahun 2021 yang tak bersesuaian dengan peraturan kuat diduga terjadi mall administrasi atau cacat administrasi bahkan Korupsi secara terstruktur dan masif, maka hal itu dapat dibatalkan oleh pihak-pihak

Komentar