DPRD Kabupaten Bekasi Tetapkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Terkini4744 Dilihat

CIKARANG PUSAT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan keputusan DPRD Kabupaten Bekasi/Penandatanganan Nota Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (10/12).

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja didampingi Sekretaris Daerah dan jajaran perangkat daerah menghadiri secara langsung Rapat Paripurna yang beragendakan penyampaian laporan hasil kegiatan komisi-komisi, serta penyampaian laporan pansus dalam pembahasan Raperda Kabupaten Bekasi tentang pengelolaan barang milik daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan dengan telah dibahas dan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah oleh DPRD, maka agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum.

“Raperda ini sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah yang mengatur mengenai kebutuhan dan penganggaran pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian sehingga diharapkan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah,” terangnya.

Lebih lanjut, Eka menuturkan sesuai dengan ketentuan pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, paling lambat 7 hari setelah Raperda ini mendapat persetujuan bersama, agar disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Bekasi.

“Pendapat, pandangan dan saran yang telah disampaikan akan menjadi catatan dan perhatian kami, guna meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Ditambahkannya, apa yang sudah
Disampaikan oleh pimpinan dan anggota Dewan, kata Eka kami selaku eksekutif akan segera melaksanakan apa yang telah direkomendasikan dan ditetapkan untuk segera disikapi demi perbaikan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke depan, melalui Perangkat Daerah yang secara teknis mempunyai tupoksi serta.(adv/humas)

Komentar