Klarifikasi Dan Bantahan Kuasa Hukum PT. PMM Terkait Issue Penambangan Tak Berizin Di BaBel

Terkini7127 Dilihat

PANGKAL PINANG, KBS -Terkait beredarnya Issue perihal dugaan adanya aktivitas pengiriman serta aktivitas penambangan mineral non logam pasir zirkon yang masih mentah oleh PT PMM ke luar Bangka Belitung dan tanpa ijin ke Kalimantan, Kuasa hukum Edi Sunanta alias Bonger angkat bicara.

Dalam keterangannya, Kuasa hukum PT. PMM menyampaikan bantahan dan menunjukan sikap keberatan atas hal tersebut serta menjelaskan dasar hukum yang semestinya melalui Undang-undang Republik Indonesia.

” Bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara di dalam pasal 4 ayat 3 berbunyi ‘Penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan oleh Pemerintah dan / Pemerintah Daerah’. Bahwa pihak pemerintah Daerah menggunakan kewenangan hukumnya mengacu pada pasal 4 ayat 2 didalam undang-undang tersebut telah membuat atau menetapkan peraturan Daerah nomor 1 tahun 2009 tentang pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” Jelasnya. Selasa (14/9/2021).

” Bahwa PT. PMM yang telah memiliki ijin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi melalui keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung no. 188.4/263/ESDWDPMPTSP/2018, yang dengan demikian terhitung dari sejak diterbitkannya izin tersebut diatas. PT PMM telah berhak/dan telah melakukan kegiatan operasi penambangan. Bahwa dengan telah diberlakukannya Perda Nomor 1 Tahun 2009 oleh pihak Pemerintah Prov Kep. bangka Belitung yang terkait dengan adanya pelarangan pengiriman zikron sebelum melakukan pengolahan dan pemurnian, maka pihak PT PMM dengan itikad baik telah mematuhi Perda tersebut, sehingga selama terus berlakunya Perda Nomor 1 tahun 2009 pihak PT PMM tidak melakukan pengiriman zikron hasil produksinya,” Lanjutnya.

” Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di dalam Pasal 4 Ayat 2 berbunyi Penguasaan Mineral dan Batu Bara oleh Negara sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini “.

– Bahwa Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 secara Hukum berlaku mengikat sejak di undangkan sebagaimana tercantum di dalam Pasal II (Dua Romawi) yang berbunyi “ Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan ”. Di Undangkan di Jakarta Pada tanggal 10 Juni 2020 Di muat dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 147″.

” Bahwa sejak dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 sebagaimana di dalam Pasal 4 Ayat 2 yang telah menghapus ketentuan didalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, maka dengan sendirinya terhitung sejak tanggal di undangkan yaitu pada tanggal 10 Juni 2020 kewenangan Pemerintah Daerah Prov. Kep. Bangka Belitung dalam bidang Pertambangan telah beralih secara Hukum kepada Pemerintah Pusat. Bahwa keadaan Hukum terkait dengan telah beralihnya kewenangan kepada Pemerintah Pusat, maka dalam konsekuensi Hukum selanjutnya semua Prodak- prodak Hukum yang terkait dengan bidang Pertambangan yang di buat dan telah di berlakukan oleh Pemerintah Daerah Prov. Kep. Bangka Belitung, demi Hukum haruslah di anggap menjadi tidak berlaku lagi,” Pungkasnya.
Kuasa Hukum PT.PMM
Kami selaku Kuasa Hukum perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
– Bahwa PT. PMM memiliki IUP ( Izin Usaha Pertambangan ) Nomor :
188.4/263/ESDM/DPMPTSP/2018.
– Bahwa berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, Pasal 1 tentang definisi pertambangan, yang selanjutnya dalam hal pelaksanaan hak dan kewajiban hukumnya di atur dalam Permen ESDM Nomor : 25 tahun 2018 Pasal 23 ayat (1) yang berbunyi : Pemegang IUP operasi produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat melakukan kegiatan pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batu Bara.
– Bahwa PT. PMM dalam melakukan kegiatan pengiriman telah dilengkapi
Dokumen data LHV Surveyor dari PT. KOSULINDO ERA SEJATI.
– Bahwa PT. PMM memiliki Dokumen Bukti Pembayaran atas kewajiban Hukum lainnya terkait dengan Kewajiban Pembayaran Bukan Pajak yang telah dilakukan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Bukti Setoran Pajak daerah Nomor : 061179, Tertanggal 29 Juni 2021.

(red)

Komentar