Pemkab Bekasi Surati Kementerian PUPR untuk Perbaikan Tanggul Citarum

Advertorial3279 Dilihat

CIKARANG PUSAT – Pemkab Bekasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum akan melayangkan surat ke Kementerian PUPR untuk menyediakan anggaran bagi penanganan 26 titik merah atau rawan di sekitar arena tanggul sungai Citarum.

“Kita sepakat akan menyurati Kementerian PUPR untuk meminta dorongan agar diberikan anggaran ke BBWS. Sebab anggaran sekarang untuk penanganan darurat itu sudah habis, jadi harus ada tambahan dana agar segera kita laksanakan perbaikannya,” jelas Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan setelah melakukan pertemuan dengan BBWS Citarum di ruang rapat bupati pada Rabu (22/09/21).

Menurut Dani, penanganan 26 titik tanggul Citarum yang rawan itu harus segera ditangani. Apalagi memasuki musim penghujan yang diprediksi terjadi pada November-Desember tahun ini

“Jadi kami berharap agar bisa segera ditangani titik rawan ini sebelum musim penghujan,” harapnya.

Dari rapat tersebut, diketahui ada 55 titik tanggul sungai Citarum dengan kategori kritis, sedang dan ringan.

Dari mitigasi struktural, kesemua titik tanggul tersebut diperlukan penguatan agar tidak terjadi masalah, terutama di musim penghujan.

Untuk 26 titik kuning atau sedang, lanjut Pj Bupati, penangananya akan dilakukan pada tahun 2022.

Saat ini, Pemkab Bekasi bersama BBWS memprioritaskan penguatan titik tanggul Sungai Citarum yang masuk kategori kritis.

Tak hanya itu, Dani Ramdan yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar itu juga mengatakan akan mengambil langkah non struktural di wilayah Citarum.

Di antaranya, bersama dengan Komandan Sektor 20 Satgas Citarum Harum akan melakukan penghijauan dan memperkuat tanggul yang masih bagus.

Penghijauan dengan penanaman pohon di sekitar area tanggul akan memperkuat tanggul. Akar pohon terbukti bisa menahan terjadinya longsor atau hantaman dari derasnya aliran sungai sehingga tanggul tak mudah terkikis.

Selain itu, Pemkab Bekasi akan berkerjasama dengan Perum Jasa Tirta (PJT) membangun sistem peringatan dini (early warning system) sebelum datangnya banjir.

“Dua atau tiga jam sebelumnya, tinggi permukaan air bisa diinformasikan di wilayah-wilayah yang kritis, sehingga masyarakat sekitar mengetahui dan bisa dilakukan evakuasi dini,” tandasnya. (ADV)

 

Komentar